PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Hari ini domain tingkat tinggi (DTT) .id resmi diluncurkan



Kabar gembira untuk pecinta internet indonesia karena pada hari ini (20 Januari 2014) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) secara resmi meluncurkan domain internet tingkat tinggi (DTT) .id 

Adapun ketetntuan penamaan dari domain adalah sebagai berikut: 
  1. Nama Normatif: Domain anything.id sama dengan, bagian atau singkatan dari nama Aplikan/badan-usaha/organisasi/entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian atau perubahan-perubahannya dari Aplikan.
  2. Nama Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI: Domain anything.id terkait merek/tanda dagang/hakcipta/HaKI lainnya dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat merek/tanda-dagang/hak-cipta/HaKI lainnya;
  3. NamaTerkait:Domain anything.id terkait nama produk, jasa layanan, bagian/divisi/unit,atau programkerja/pelatihan dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan resmi.
  4. Nama Perwakilan/Agen/Distributor: Domain anything.id terkait nama Perwakilan, Keagenan, Distributor dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas lain, yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan/Keagenan/Distributor resmi.
  5. Nama Domain Institusi:Aturan penamaan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain No PANDI-DNP/2012-002.
  6. Nama Domain Personal:Aturan penamaan harus sama dengan dokumen identitas yang diambil dari nama lengkap,bagian dari nama lengkap atau singkatan nama. Misal, Yudho Giri Sucahyo, hanya dimungkinkan untuk menggunakan: yudhogirusucahyo.id, yudhogiri.id, yudhosucahyo.id, girisucahyo.id, yudho.id, giri.id dan sucahyo.id, ygs.id atau yudhogs.id, ygsucahyo.id.
Ketentuan umum:
  1. Pengguna domain anything.id tunduk kepada ketentuan perundangan Republik Indonesia.
  2. Aplikan wajib memiliki identitas warga negara Indonesia.
  3. Aplikan wajib memberikan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dan informasi yang terkait dengan pendaftaran, dan hal lain yang diminta oleh Registri.
  4. Pendaftaran anything .id pada masa Sunrise, Grandfather dan Landrush dilakukan melalui registry dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar Biaya Administrasi
  5. Aplikan berhak untuk melakukan pendaftaran penggunaan atau pengelolaan domain anything.id.
  6. Aplikasi pendaftaran dan pemberitahuan mengenai penggunaan domain anything.id diajukan dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Lampiran yang ditulis dalam bahasa selain Indonesia, harus dilampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia dan/atau Inggris.
  7. Aplikan dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang memadai dan mengerti dampak teknis dari proses pendaftaran domain anything.id.
Ketentuan Teknis:
  1. Aplikan memahami tentang pengelolaan Nama Domain.
  2. Registri hanya memberikan Nama Domain anything.id. Pengelolaan name server, email, website dan lain-lain dilakukan oleh Aplikan, kecuali untukRegistrar dimana pengelolaan name server wajib dilakukan oleh Registri.
  3. Name server Aplikan yang terdaftar harus lebih dari satu, Sesuai RFC 2182 section 5.
  4. Registrar membuat aplikasi sendiri sesuai dengan ketentuan Registri untuk pengelolaan domain anything.id di bawahnya.
  5. Registrar berhubungan dengan aplikasi Registri menggunakan protokol EPP yang sesuai dengan ketentuan Registri.
  6. Registrar wajib mempunyai backup data dan bersedia secara periodik mengirimkannya kepada Registri.
  7. Dokumen kelengkapan Nama Domain di bawah Registrar harus dikirimkan secara periodik sesuai dengan format yang ditentukan oleh Registri.
  8. Aplikasi, basis data dan backup yang dimiliki oleh Registrar harus berada di wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan PP 82 tentang PSTE.

Biaya:

Periode
Biaya Administrasi
Biaya Akuisisi Minimal
Biaya Maintenance / tahun
Sunrise
Rp. 500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 500.000,-
Grand Father
Rp. 250.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 500.000,-
Land Rush
Rp. 100,000,-
Rp. 1.000,000,-
Rp. 500.000,-
General Availability
Rp. 0,-
Rp. 0,-
Rp. 500.000,-
- Seluruh biaya yang tercantum diatas belum termasuk ppn 10%

SUNRISE

  1. Periode Sunrise berlangsung sejak 20 Januari 2014 s/d 17 April 2014, pukul 16.00 waktu server PANDI.
  2. Periode Sunrise hanya dapat diikuti oleh perusahaan pemegang merek yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  3. Domain anything.id yang didaftarkan pada Periode Sunrise harus sama persis dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Merek.
  4. Untuk mengikuti Periode Sunrise, Aplikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PANDI, membayar Biaya Administrasi dan Biaya Akuisisi.
  5. Pada saat periode Sunrise berakhir dan domain anything.id yang didaftarkan hanya diajukan oleh satu Aplikan, maka Nama Domain berhak digunakan oleh Aplikan tersebut.
  6. Apabila dalam Periode Sunrise, domain anything.id yang didaftarkan diajukan oleh lebih dari satu Aplikan, maka Aplikan yang berhak menggunakan Nama Domain adalah Aplikan dengan Biaya Akuisisi tertinggi.
  7. Aplikan yang sudah ditetapkan mendapatkan hak penggunaan nama domain dapat mendaftarkan nama domainnya kepada salah satu Registrar PANDI.
  8. Biaya Akuisisi yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain anything.id akan dikembalikan.
  9. Biaya Administrasi yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain anything.id tidak dikembalikan.
Aturan teknis pelaksanaan dan mekanisme Periode Sunrise:
  1. Aplikan melakukan registrasi dan aplikasi domain anything.id di http://daftar.domain.id
  2. Aplikan mengisi data identitas, berupa profil usaha (untuk Aplikan korporasi) dan/atau data profil dirinya (untuk Aplikan Personal) dan mengunggah dokumen terkait identitas yang disyaratkan.
  3. Nama Aplikan yang didaftarkan, harus sama dengan data identitas yang disertakan.
  4. PANDI akan melakukan verifikasi data Aplikan.
  5. Aplikan mendaftarkan nama domain yang diinginkan dan harus sama dengan nama pada sertifikat merek , serta mengunggah sertifikat merek yang dimaksud.
  6. Aplikan yang bukan merupakan kandidat Registran dan/atau bukan pengguna akhir domain anything.id dan/atau bukan pemegang hak merek, wajib mencantumkan data detail kandidat Registran yang diwakilinya tersebut dengan melampirkan surat kuasa/penunjukan untuk melakukan pengurusan nama domain yang diinginkan.
  7. Aplikan melakukan pembayaran Biaya Administrasi sebesar Rp. 550.000 (termasuk PPN), dan Biaya Akuisisi Minimal sebesar Rp. 5.500.000 (termasuk PPN),- KeBank: BCA Cab. Chase Plaza
    Atas nama: Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
    Nomor rekening: 035 309 5665

    Atas nama: Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
    Nomor rekening: 035 309 5665

  8. Aplikan mencantumkan nomor referensi, nama domain dan user name yang diperoleh dari sistem pendaftaran PANDI pada kolom keterangan ketika melakukan pembayaran di bank.
  9. Aplikan wajib mengirimkan/upload dokumen bukti setor/pembayaran.
  10. PANDI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data domain maupun data pembayaran atas permohonan yang didaftarkan.
  11. Hanya pendaftaran domain yang sudah diverifikasi yang dianggap sah yang dapat mengikuti tahapan Sunrise ini.
  12. PANDI berhak menolak suatu pendaftaran apabila terjadi kelalaian Aplikan dalam mengirimkan/upload informasi identitas, dokumen pelengkap serta bukti pembayaran.
  13. Semua domain anything.id yang didaftarkan beserta identitas Aplikan yang sah, akan ditampilkan pada website yang ditentukan.
  14. PANDI akan memberikan persetujuan atas permohonan Aplikan di akhir masa Sunrise apabila tidak ada Aplikan lain yang melakukan registrasi atas suatu domain yang sama dan Aplikan memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan.
  15. Dalam hal terjadi pendaftaran ganda (multi registration) atas suatu domain anything.id, PANDI akan melakukan lelang.
  16. PANDI akan mengirimkan notifikasi melalui email kepada Aplikan yang mendaftarkan domain yang sama.
  17. Tata cara dan ketentuan lelang dalam periode Sunrise:
  1. PANDI menetapkan bahwa lelang terbuka berlangsung secara bersamaan pada masa Sunrise.
  2. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan wajib untuk memantau posisi harga terbaru di antara peserta lelang dengan menggunakan login yang diberikan.
  3. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan dimungkinkan untuk menaikkan nilai Biaya Akuisisinya dengan kelipatan minimal Rp.  550.000 (termasuk PPN),-
  4. Pada Akhir masa Sunrise, PANDI akan mengirimkan notifikasi kepada pemenang lelang.
  5. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran Biaya Akusisi tertinggi pada akhir masa lelang yang ditentukan.
  6. PANDI memberikan waktu kepada pemenang lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk membayarkan selisih Biaya Akuisi Minimal dengan harga akhir lelang.
  7. Pemenang lelang yang tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang ditentukan, akan diumumkan di situs PANDI tanpa disebutkan besaran Biaya Akuisisinya dan peserta dengan Biaya Akuisisi tertinggi berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
  8. Biaya Akuisisi yang sudah dibayarkan oleh pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan sisa pembayaran tidak akan dikembalikan.
  9. PANDI akan mengembalikan Biaya Akuisisi  kepada peserta lelang yang tidak  mendapatkan hak penggunaan nama domain.

GRANDFATHER

  1. Periode Grandfather berlangsung sejak 21 April 2014 s/d 13 Juni 2014 , pukul 16.00 waktu server PANDI.
  2. Periode Grandfather dilakukan setelah Periode Sunrise selesai.
  3. Periode Grandfather hanya dapat diikuti oleh pemegang DTD yang sudah ada.
  4. Domain anything.id yang didaftarkan pada Periode Grandfather harus sama persis dengan nama DTD yang dimiliki oleh Aplikan.
  5. Untuk mengikuti Periode Grandfather, Aplikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PANDI dan membayar Biaya Akuisisi.
  6. Apabila setelah Periode Grandfather, domain anything.id yang didaftarkan pada Periode Grandfather hanya diajukan oleh satu Aplikan, maka Nama Domain berhak digunakan oleh Aplikan tersebut.
  7. Apabila dalam Periode Grandfather, domain anything.id yang didaftarkan pada Periode Grandfatherdiajukan oleh lebih dari satu Aplikan, maka Aplikan yang berhak menggunakan domain anything.id adalah Aplikan dengan Biaya Akuisisi tertinggi untuk masing-masing domain anything.id.
  8. Aplikan yang sudah ditetapkan mendapatkan hak penggunaan nama domain dapat mendaftarkan nama domainnya kepada salah satu Registrar PANDI.
  9. Biaya akuisisi yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain anything.id  akan dikembalikan.
  10. Biaya administrasi tidak dikembalikan.
Aturan teknis pelaksanaan dan mekanisme Periode Grandfather:
  1. Aplikan melakukan registrasi dan aplikasi domain anything.id di http://daftar.domain.id
  2. Aplikan mengisi data identitas, berupa profil usaha (untuk Aplikan korporasi) dan/atau data profil dirinya (untuk Aplikan Personal) dan mengunggah dokumen terkait identitas yang disyaratkan.
  3. Nama Aplikan yang didaftarkan, harus sama dengan data identitas yang disertakan.
  4. PANDI akan melakukan verifikasi data Aplikan.
  5. Aplikan mendaftarkan nama domain yang diinginkan dan harus sama dengan nama DTD eksisting yang sudah terdaftar pada aplikasi registry PANDI, setidaknya sehari sebelum periode Grandfather dimulai.
  6. Aplikan yang bukan merupakan kandidat Registran dan/atau bukan pengguna akhir domain anything.id, wajib mencantumkan data detail kandidat Registran yang diwakilinya tersebut dengan melampirkan surat kuasa/penunjukan untuk melakukan pengurusan nama domain yang diinginkan.
  7. Aplikan melakukan pembayaran Biaya Administrasi sebesar Rp. 255.000 (termasuk PPN), dan Biaya Akuisisi Minimal
  8. Aplikan mencantumkan nomor referensi, nama domain dan user name yang diperoleh dari sistem pendaftaran PANDI pada kolom keterangan ketika melakukan pembayaran di bank.
  9. Aplikan wajib mengirimkan/upload dokumen bukti setor/pembayaran.
  10. PANDI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data domain maupun data pembayaran atas permohonan yang didaftarkan.
  11. Hanya pendaftaran domain yang sudah diverifikasi yang dianggap sah yang dapat mengikuti tahapan Grandfather ini.
  12. PANDI berhak menolak suatu pendaftaran apabila terjadi kelalaian Aplikan dalam mengirimkan/upload informasi identitas, dokumen pelengkap serta bukti pembayaran.
  13. Semua domain anything.id yang didaftarkan beserta identitas Aplikan yang sah, akan ditampilkan pada website yang ditentukan.
  14. PANDI akan memberikan persetujuan atas permohonan Aplikan di akhir masa Grandfather apabila tidak ada Aplikan lain yang melakukan registrasi atas suatu domain yang sama dan Aplikan memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan.
  15. Dalam hal terjadi pendaftaran ganda (multi registration) atas suatu domain anything.id, PANDI akan melakukan lelang.
  16. PANDI akan mengirimkan notifikasi melalui email kepada Aplikan yang mendaftarkan domain yang sama.
  17. Tata cara dan ketentuan lelang dalam periode Grandfather:
  1. PANDI menetapkan bahwa lelang terbuka berlangsung secara bersamaan pada masa Grandfather.
  2. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan wajib untuk memantau posisi harga terbaru di antara peserta lelang dengan menggunakan login yang diberikan.
  3. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan dimungkinkan untuk menaikkan nilai Biaya Akuisisinya dengan kelipatan minimal Rp.  550.000 (termasuk PPN),-
  4. Pada Akhir masa Grandfather, PANDI akan mengirimkan notifikasi kepada pemenang lelang.
  5. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran Biaya Akusisi tertinggi pada akhir masa lelang yang ditentukan.
  6. PANDI memberikan waktu kepada pemenang lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk membayarkan selisih Biaya Akuisi Minimal dengan harga akhir lelang.
  7. Pemenang lelang yang tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang ditentukan, akan diumumkan di situs PANDI tanpa disebutkan besaran Biaya Akuisisinya dan peserta dengan Biaya Akuisisi tertinggi berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
  8. Biaya Akuisisi yang sudah dibayarkan oleh pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan sisa pembayaran tidak akan dikembalikan.
  9. PANDI akan mengembalikan Biaya Akuisisi  kepada peserta lelang yang tidak  mendapatkan hak penggunaan nama domain.

LAND RUSH

  1. Periode Landrush berlangsung sejak 16 Juni 2014 s/d 15 Agustus 2014, pukul 16.00 waktu server PANDI.
  2. Periode Landrush dilakukan setelah Periode Grandfather selesai.
  3. Periode Landrush dapat diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dan institusi Indonesia yang memenuhi syarat.
  4. Untuk mengikuti Periode Landrush, Aplikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PANDI, membayar Biaya Administrasi dan akuisisi.
  5. PANDI akan menampilkan besarnya Biaya Akuisisi domain yang diajukan oleh Aplikan di situs internet PANDI.
  6. Aplikan berhak meningkatkan Biaya Akuisisi yang diajukan selama Periode Landrush.
  7. Aplikan dengan pengajuan Biaya Akuisisi tertinggi untuk masing-masing domain anything.id berhak menggunakan domain anything.id yang didaftarkan.
  8. Aplikan yang sudah ditetapkan mendapatkan hak penggunaan nama domain dapat mendaftarkan nama domainnya kepada salah satu Registrar PANDI.
  9. Biaya akuisisi yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain anything.id  akan dikembalikan.
  10. Biaya administrasi tidak dikembalikan.
Aturan teknis pelaksanaan dan mekanisme Periode Landrush:
  1. Aplikan melakukan registrasi dan aplikasi domain anything.id di http://daftar.domain.id
  2. Aplikan mengisi data identitas, berupa profil usaha (untuk Aplikan korporasi) dan/atau data profil dirinya (untuk Aplikan Personal) dan mengunggah dokumen terkait identitas yang disyaratkan.
  3. Nama Aplikan yang didaftarkan, harus sama dengan data identitas yang disertakan.
  4. PANDI akan melakukan verifikasi data Aplikan.
  5. Aplikan mendaftarkan nama domain yang diinginkan.
  6. Aplikan yang bukan merupakan kandidat Registran dan/atau bukan pengguna akhir domain anything.id, wajib mencantumkan data detail kandidat Registran yang diwakilinya tersebut dengan melampirkan surat kuasa/penunjukan untuk melakukan pengurusan nama domain yang diinginkan.
  7. Aplikan melakukan pembayaran Biaya Administrasi sebesar Rp. 110.000 (termasuk PPN), dan Biaya Akuisisi Minimal sebesar Rp. 1.100.000 (termasuk PPN),-  ke Bank: BCA Cab. Chase Plaza
    Atas nama: Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
    Nomor rekening: 035 309 5665


  8. Aplikan mencantumkan nomor referensi, nama domain dan user name yang diperoleh dari sistem pendaftaran PANDI pada kolom keterangan ketika melakukan pembayaran di bank.
  9. Aplikan wajib mengirimkan/upload dokumen bukti setor/pembayaran.
  10. PANDI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data domain maupun data pembayaran atas permohonan yang didaftarkan.
  11. Hanya pendaftaran domain yang sudah diverifikasi yang dianggap sah yang dapat mengikuti tahapan Landrush ini.
  12. PANDI berhak menolak suatu pendaftaran apabila terjadi kelalaian Aplikan dalam mengirimkan/upload informasi identitas, dokumen pelengkap serta bukti pembayaran.
  13. 24. Semua domain anything.id yang didaftarkan beserta identitas Aplikan yang sah, akan ditampilkan pada website yang ditentukan.
  14. PANDI akan memberikan persetujuan atas permohonan Aplikan di akhir masa Landrush apabila tidak ada Aplikan lain yang melakukan registrasi atas suatu domain yang sama dan Aplikan memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan.
  15. Dalam hal terjadi pendaftaran ganda (multi registration) atas suatu domain anything.id, PANDI akan melakukan lelang.
  16. PANDI akan mengirimkan notifikasi melalui email kepada Aplikan yang mendaftarkan domain yang sama.
  17. Tata cara dan ketentuan lelang dalam periode Landrush:
  1. PANDI menetapkan bahwa lelang terbuka berlangsung secara bersamaan pada masa Landrush.
  2. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan wajib untuk memantau posisi harga terbaru di antara peserta lelang dengan menggunakan login yang diberikan.
  3. Selama proses lelang berlangsung, Aplikan dimungkinkan untuk menaikkan nilai Biaya Akuisisinya dengan kelipatan minimal Rp.  550.000 (termasuk PPN),-
  4. Pada Akhir masa Landrush, PANDI akan mengirimkan notifikasi kepada pemenang lelang.
  5. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran Biaya Akusisi tertinggi pada akhir masa lelang yang ditentukan.
  6. PANDI memberikan waktu kepada pemenang lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk membayarkan selisih Biaya Akuisi Minimal dengan harga akhir lelang.
  7. Pemenang lelang yang tidak melakukan pembayaran pada batas waktu yang ditentukan, akan diumumkan di situs PANDI tanpa disebutkan besaran Biaya Akuisisinya dan peserta dengan Biaya Akuisisi tertinggi berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
  8. Biaya Akuisisi yang sudah dibayarkan oleh pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan sisa pembayaran tidak akan dikembalikan.
PANDI akan mengembalikan Biaya Akuisisi  kepada peserta lelang yang tidak  mendapatkan hak penggunaan nama domain.



Sumber: http://domain.id/

0 Response to "Hari ini domain tingkat tinggi (DTT) .id resmi diluncurkan"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr