PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pengadilan oleh Majelis Hakim



URAIAN SINGKAT

Tehnik ini memanfaatkan pengadilan bohong-bohongan. lengkap dengan saksi, jaksa penuntut, pembela, anggota pengadilan dan lain-lain. Ini merupakan metoda yang baik untuk memicu "belajar berbeda pendapat"yakni belajar dengan secara efektif mengemukakan sebuah sudut pandang dan menentang pendapat yang sebaliknya.

PROSEDUR
1.      Buatlah dakwaan yang akan membantu siswa mengetahui sisi-sisi yang berbeda dari sebuah persoalan. Contoh-contoh "kejahatan" yang bisa didakwakan kepada seseorang atau kepada suatu benda adalah: orang berpendidikan atau orang biasa yang moralnya bobrok; buku kontroversial; teori yang tidak terbukti; nilal-nilal yang tidak memlliki manfaat; dan proses, hukum, atau institusi yang menyimpang.
2.      Berikan peran kepada siswa. Tergantung pada jumlah siswa, anda dapat menggunakan semua atau beberapa dari peran berikut ini, pembela, saksi meringankan, jaksa penuntut umum, saksi memberatkan, panitera, hakim ketua, dan hakim anggota. Tiap peran bisa diisi oleh satu orang siswa atau satu tim. Anda bisa menetapkan sendiri jumlah majelis hakimnya
3.      Berikan waktu kepada siswa untuk mempersiapkan diri. Ini bisa berlangsung dari beberapa menit hingga satu jam, tergantung pada kerumitan masalahnya.
4.      Laksanakan pengadilan. Pertimbangkan untuk menggunakan aktivitas berikut ini: argumen pembuka, kasus yang diajukan oleh penuntut dan saksi, laporan singkat panitera persidangan, dan argumen penutup.
5.      Lakukan pertimbangan hakim. Ini bisa dilakukan secara terbuka, agar semua siswa bisa mendengar bagaimana bukti ditimbang. Anggota non-hakim bisa diberi tugas untuk mendengarkan berbagai aspek kasus.

VARIASI
1.      Perluas kegiatan dengan pentarafan pengadilan ulang.
2.      Hilangkan pengadilan oleh majelis hakim dan gantikan pengadilan hanya oleh hakim.


Pengajuan Pertanyaan

”Ada pertanyaan?" tanya guru. Seringkali, setelah ditanya seperti itu siswa justru diam. Sebagian guru menganggap diamnya siswa menunjukkan bahwa mereka tidak berrninat Sebagian lain mungkin menyimpulkan bahwa semuanya sudah jelas. Sayangnya. yang sesung-guhnya terjadi ialah bahwa siswa belum siap mengajukan pertanyaan. Strategi-strategi yang berikut ini akan membantu anda mengubah keadaan seperti ini. Siswa akan lebih tertantang untuk membuat pertanyaan karena mereka memlliki kesempatan untuk memahami materi yang diajarkan.




0 Response to "Pengadilan oleh Majelis Hakim"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr