JAKARTA - Mulai 1 Maret pukul 00.00 dini hari nanti, harga Premium kembali naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara harga solar tetap Rp 6.400 per liter.
Pengumuman kenaikan harga premium sebesar Rp 200 per liter tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp 6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Abdurrahman, keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. "Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman.
Perincian kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 Maret 2015 sebagai berikut:
1. Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai/PPN)
2. Harga minyak solar tetap Rp 6.400 per liter (termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB)
3. Harga bensin premium RON 88 naik menjadi Rp 6.800 per liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Pengumuman kenaikan harga premium sebesar Rp 200 per liter tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp 6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Abdurrahman, keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. "Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman.
Perincian kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 Maret 2015 sebagai berikut:
1. Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai/PPN)
2. Harga minyak solar tetap Rp 6.400 per liter (termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB)
3. Harga bensin premium RON 88 naik menjadi Rp 6.800 per liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Sumber: Tribunnews
0 Response to "Mulai 1 Maret 2015 Pukul 00.00, Harga Premium Naik Jadi Rp 6.800"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr