Ilustrasi |
Menurut mantan pimpinan KPK itu, sikap tersebut patut didukung semua pihak. Baik itu keluarga, pihak sekolah, lingkungan, maupun para sahabat. Apalagi disebut kehamilan remaja asal Desa Saentis ini akibat perkosaan seorang lelaki tak bertanggung jawab bernama Baim.
“Tidak ada hubungan antara bersekolah dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi hamil itu kan sama saja seperti sakit, tidak ada larangan orang sakit untuk bersekolah,” ujarnya menjawab JPNN, Rabu (11/2).
Haryono mengungkapkan pandangannya, karena menurutnya setiap remaja usia sekolah dijamin oleh negara hak-haknya untuk menempuh wajib belajar selama 9 tahun dan kemungkinan akan diperpanjang hingga 12 tahun.
“Sekarang ada wajib belajar 9 tahun dan sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk memastikan remaja usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil akibat perkosaan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana nantinya ketika usia kandungan Bunga mencapai usia sembilan bulan, bolehkan siswi hamil cuti?
Haryono mengatakan memang belum ada aturan terkait apakah akan diberikan cuti izin melahirkan.
Prinsipnya, lembaga pendidikan dan pemerintah jangan sampai merugikan siswi memerolah hak-hak pendidikannya.
“Kalau sudah hamil, tentu nanti ada waktunya wanita merawat bayinya. Jadi saya kira bisa ada hak istilahnya untuk cuti dulu. Karena intinya, jangan sampai dirugikan anak-anak itu. Mereka berhak untuk memeroleh pendidikan dan negara menjamin itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bunga diperkosa pria yang baru dikenalnya saat menunggu angkotan kota di depan sekolah. Seperti dihipnotis, wanita ini manut dibawa ke hotel.
Dia sempat tersadar dan berontak, namun mulut manis pria yang mengaku bernama Baim tersebut, membuatnya ibarat kerbau dicucuk hidung.Tak tanggung, dalam sehari itu saja, Bunga diperkosa hingga tiga kali.
Niat Bunga untuk tetap sekolah, disambut positif sang guru, Sari yang mendampinginya membuat pengaduan ke kepolisian. “Tidak masalah bagi kami, karena dia merupakan korban yang harus dapat perlindungan," ujarnya.
Sumber: JPNN
0 Response to "Bolehkah Siswi Hamil Cuti Melahirkan? Ini Jawaban Pejabat Kemdiknas"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr