PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

MUI:Imunisasi itu Tidak Haram

Ilustrasi
Padang - Penyakit Difteri yang kembali muncul dan telah menebar maut dihubung-hubungkan sebagian kalangan dengan program imunisasi bagi balita. Program pengebalan daya tahan tubuh ini beberapa tahun terakhir mendapat “cobaan” dengan menyebarnya informasi yang kontrak produktif soal imunisasi.

Mulai menyebarnya difteri di beberapa daerah diduga karena pada sekitar tahun 2011 adanya kontroversi tentang peng­gunaan imunisasi. Banyak yang orang tua yang tidak mengimunisasi anaknya dengan berbagai alasan. “Kemungkinan ini terjadi karena empat tahun lalu kon­troversi imu­nisasi menyebar. Banyak isu yang mengatakan tidak halal dan berbagai hal lainnya. Sehingga sebagian dari orang tua takut mengimunisasi anaknya,” kata Kepala Dinas Kese­hatan Kota (DKK) Padang, dr Eka Lusti.

Menanggapi tentang klaim imu­nisasi yang dianggap tak halal itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Prof. DR. Edi Syafri menegaskan, di Indonesia khususnya Sumbar, zat yang digunakan untuk suntik imu­nisasi tidak haram.

“Ketika kami melakukan perte­muan dengan Depertemen Kese­hatan di Jakarta beberapa tahun yang lalu, telah dilakukan penelitian terhadap zat tersebut. Hasilnya, bisa dipastikan zat yang digunakan untuk imunisasi, halal dan tidak berbahaya bagi tubuh,” terang Edi Syafri kepada Haluan, Jumat (30/1) melalui tele­pon genggamnya.

Menyikapi semakin menu­runnya keinginan masyarakat untuk mela­kukan imunisasi terhadap anaknya, Edi Syafri mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab terkait imunisasi. Di samping itu, pihak pemerintah khususnya dinas terkait juga harus bisa men­so­sia­lisasikan program imunisasi dengan benar dan tepat sasaran.

“Masyarakat harus diberi pema­haman, memang benar setelah dila­kukan imunisasi biasanya si anak akan diserang demam, tapi bukan berarti karena zatnya berba­haya bagi tubuh,” ujar Edi Syafri.

Bahkan, menurut Edi Syafri, ka­rena semakin diperlukannya imu­nisasi untuk meningkatkan kekebalan dalam tubuh, maka aga­ma justru mengan­jurkan program tersebut. Artinya, selain halal, imunisasi menurut pandangan hu­kum Islam juga dianjurkan, karena dipandang bermanfaat untuk kese­hatan tubuh manusia. “Karena ini bermanfaat, imunisasi justru dian­jurkan,” pungkas Edi Syafri.

Senada dengan Edi Syafri, Ketua MUI Kota Padang, Prof. DR. Duski Samad juga mengatakan hal de­mikian. Bahkan katanya kalau benar-benar dibutuhkan, sedangkan tidak ada cara atau zat lain yang bisa digunakan, zat yang sifatnya haram pun tetap diperbolehkan.

Menurutnya, untuk memastikan kehalalan imunisasi ini, MUI sudah tiga kali mengeluarkan fatwa untuk memberikan kepastian hukum kepa­da masayarakat. “Sudah tiga kali fatwa terkait hal ini, diantaranya tahun 2002 dan 2010,” ujar Duski.

Di samping itu, MUI juga telah melakukan sosialisasi kepada Pus­kesmas-puskesmas, rumah sakit dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya untuk memastikan hal ini. “Kita telah datangi lembaga-lembaga kesehatan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan harapan, pihak terkait juga menyampaikan pesan-pesan kami terkait imunisasi ini kepada masyarakat,” jelas Duski.

Namun, salah satu orang tua suspect difteri yang minta namanya tak disebut membantah jika anaknya terjangkiti difteri karena tak diimu­nisasi. “Anak saya rutin kok men­dapatkan imunisasi,”kata sang ibu dari suspect difteri yang masih beru­sia 2 tahun itu.

Si ibu mengklaim penyakit anaknya bukan dipicu karena tidak diimunisasi, tapi dipicu oleh peru­bahan iklim yang tak menentu. Dari data yang dikumpulkan Haluan, anak si ibu ini mendapat perawatan di RSUP M Djamil sejak, Jumat (23/1), sama dengan korban pe­nyakit difteri “ZR” yang sudah meninggal pada Jumat itu.

Sumber: Haluan

0 Response to "MUI:Imunisasi itu Tidak Haram"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr