PADANG PARIAMAN - DPRD Padang Pariaman, merasa dilecehkan dengan kehadiran terpidana Harry Syahnil, oknum anggota DPRD Padang Pariaman periode 2014-2019, yang terjerat kasus korupsi bantuan dana gempa 2009 lalu.
Setelah sempat hadir pada 24 November 2014, Harry kembali hadir ke gedung dewan untuk mengambil absen pada Selasa (2/12). Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Mothia Azis mengatakan, DPRD merupakan lembaga terhormat yang punya aturan main. “Kehadiran seorang terpidana di DPRD, jelas telah melecehkan wibawa lembaga terhormat ini,” jelas Mothia Azis.
Menurut Mothia Azis, kehadiran Harry Syahnil memang sempat mengagetkan para anggota dewan lainnya. “Karena dia telah ditahan di LP Karan Aur Pariaman, kanapa bisa hadir di kantor DPRD,” tanya Mothia Azis.
Mothia berharap, agar Harry Syahnil bisa menghargai lembaga DPRD untuk tidak datang ke DPRD sampai masa taha-nannya habis. “Kalau memang tidak di PAW oleh partainya, yang bersangkutan kan bisa masuk nanti setelah masa tahanannya habis,” jelas Mothia Azis.
Disampaikan Mothia, Harry Syahnil bersama Desril telah mendapat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang Pariaman, karena dinilai telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD. Keduanya, tiga bulan berturut-turut tidak pernah hadir dan melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Namun menurut Mothia, rekomendasi BK tersebut masih disimpan oleh ketua DPRD. “Mudah-mudahan, sepulangnya ketua DPRD dari Bali, rekomendasi BK ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kepala LP Karan Aur Pariaman yang dikonfirmasi Haluan, Rabu (3/12) sedang tidak berada di tempat. Sementara KK LP Karan Aur Pariaman, Pilusman didampingi petugas LP Alimin, Rabu (3/12) yang dimintai keterangan terkait bebasnya terpidana Harry Syahnil keluar masuk rumah tahanan dan sempat pula datang ke kantor DPRD itu, tidak mau memberi keterangan. “Kami tidak tahu mengenai izin tersebut, karena kewenangan dari pimpinan,” katanya.
Setelah sempat hadir pada 24 November 2014, Harry kembali hadir ke gedung dewan untuk mengambil absen pada Selasa (2/12). Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Mothia Azis mengatakan, DPRD merupakan lembaga terhormat yang punya aturan main. “Kehadiran seorang terpidana di DPRD, jelas telah melecehkan wibawa lembaga terhormat ini,” jelas Mothia Azis.
Menurut Mothia Azis, kehadiran Harry Syahnil memang sempat mengagetkan para anggota dewan lainnya. “Karena dia telah ditahan di LP Karan Aur Pariaman, kanapa bisa hadir di kantor DPRD,” tanya Mothia Azis.
Mothia berharap, agar Harry Syahnil bisa menghargai lembaga DPRD untuk tidak datang ke DPRD sampai masa taha-nannya habis. “Kalau memang tidak di PAW oleh partainya, yang bersangkutan kan bisa masuk nanti setelah masa tahanannya habis,” jelas Mothia Azis.
Disampaikan Mothia, Harry Syahnil bersama Desril telah mendapat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang Pariaman, karena dinilai telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD. Keduanya, tiga bulan berturut-turut tidak pernah hadir dan melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Namun menurut Mothia, rekomendasi BK tersebut masih disimpan oleh ketua DPRD. “Mudah-mudahan, sepulangnya ketua DPRD dari Bali, rekomendasi BK ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kepala LP Karan Aur Pariaman yang dikonfirmasi Haluan, Rabu (3/12) sedang tidak berada di tempat. Sementara KK LP Karan Aur Pariaman, Pilusman didampingi petugas LP Alimin, Rabu (3/12) yang dimintai keterangan terkait bebasnya terpidana Harry Syahnil keluar masuk rumah tahanan dan sempat pula datang ke kantor DPRD itu, tidak mau memberi keterangan. “Kami tidak tahu mengenai izin tersebut, karena kewenangan dari pimpinan,” katanya.
Sumber: HALUAN
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Oknum DPRD Padang Pariaman Bebas Keluar Masuk Rutan"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr