Kasus Pemenjaraan Dua Da'i di Sumbar dinilai Ganjil

JAKARTA - Kasus pemenjaraan dua da’i Sumatera Barat dengan tuduhan terlibat perdagangan manusia dan pemaksaan pindah agama dinilai ganjil.

“Buat apa mengarahkan kesembilan anak itu agar berpindah agama jika Farhan dan Mayarni ingin memperdagangkannya?” tanya anggota Tim Penasihat Hukum Farhan dan Mayarni, Fitri Yeni, Kamis (4/12).

Ia mengatakan, kasus tersebut menyimpan beberapa keganjilan. Pertama, pasal yang menjerat keduanya sesungguhnya tidak bisa dihubungkan.

Adapun pasal tersebut, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua da'i ini tetap ditahan sejak 25 Juni 2014 hingga kini, meskipun bukti-bukti perkara tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Padahal berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini sempat ditolak sebanyak dua kali oleh pihak peradilan yang lebih tinggi di Kota Padang.

Apalagi, Farhan dan Mayarni telah mengalami empat kali perpanjangan masa penahanan di rumah tahanan Polres Kota Padang dan rutan Muara Padang.

“Keanehan kasus ini kian jelas,” ujar Fitri.Sumber: Republika


loading...
(function(){ var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById'; var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("");iw.close();var c=iw[b];} catch(e){var iw=d;var c=d[gi]("M283033ScriptRootC165025");}var dv=iw[ce]('div');dv.id="MG_ID";dv[st][ds]=n;dv.innerHTML=165025;c[ac](dv); var s=iw[ce]('script');s.async='async';s.defer='defer';s.charset='utf-8';s.src="//jsc.mgid.com/p/u/pustaka.pandani.web.id.165025.js?t="+D.getYear()+D.getMonth()+D.getDate()+D.getHours();c[ac](s);})();
loading...

0 Response to "Kasus Pemenjaraan Dua Da'i di Sumbar dinilai Ganjil"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr