JAKARTA - Mendikbud Anies Baswedan kemarin mengeluarkan surat edaran tentang pemesanan buku K-13. Surat ini menjawab kerisauan para percetakan yang bertugas sebagai penyedia buku-buku K-13.
Percetakan khawatir pemda yang sudah terlanjur memesan buku, tidak membayar tanggungannya. Padahal buku sudah mulai dicetak, bahkan sebagian sudah dikirim.
Dalam surat edaran tertanggal 12 Desember itu, Anies memberikan empat poin penting terkait penyelesaian masalah percetakan buku K-13.
Yakni meyakinkan percetakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah menyediakan anggaran percetakan buku tahun pelajaran 2014/2015 semester I dan semester II.
Kemudian Anies meminta sekolah menyelesaikan kewajiban pembayaran pemesanan buku kepada percetakan untuk buku-buku semester I.
Pemerintah mengatur bahwa untuk semester I, sekolah yang harus memesan ke percetakan melalui tender payung di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Selanjutnya Anies mengatakan pengadaan buku semester II dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke LKPP. Seluruh pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan tanggungan pemesanan buku kepada percetakan sesuai dengan kontrak yang sudah sepakati.
Terakhir menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta buku yang sudah telanjur dibeli oleh pemerintah daerah tetapi belum digunakan, bisa disimpan di perpusatakaan dulu. Buku-buku itu bisa dipakai untuk buku referensi pelajaran sehari-hari.
Percetakan khawatir pemda yang sudah terlanjur memesan buku, tidak membayar tanggungannya. Padahal buku sudah mulai dicetak, bahkan sebagian sudah dikirim.
Dalam surat edaran tertanggal 12 Desember itu, Anies memberikan empat poin penting terkait penyelesaian masalah percetakan buku K-13.
Yakni meyakinkan percetakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah menyediakan anggaran percetakan buku tahun pelajaran 2014/2015 semester I dan semester II.
Kemudian Anies meminta sekolah menyelesaikan kewajiban pembayaran pemesanan buku kepada percetakan untuk buku-buku semester I.
Pemerintah mengatur bahwa untuk semester I, sekolah yang harus memesan ke percetakan melalui tender payung di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Selanjutnya Anies mengatakan pengadaan buku semester II dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke LKPP. Seluruh pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan tanggungan pemesanan buku kepada percetakan sesuai dengan kontrak yang sudah sepakati.
Terakhir menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta buku yang sudah telanjur dibeli oleh pemerintah daerah tetapi belum digunakan, bisa disimpan di perpusatakaan dulu. Buku-buku itu bisa dipakai untuk buku referensi pelajaran sehari-hari.
Sumber: JPNN
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Inilah Surat Edaran Mendikbud Soal Pemesanan Buku K-13"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr