JAKARTA - Penataan dan Pemerataan Guru tidak hanya gagal dalam desain kebijakan tetapi juga lemah dalam koordinasi.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan, implementasi kebijakan disebabkan lemahnya koordinasi antara lima kementerian.
"Sejak ditetapkan serta berakhirnya kebijakan PPG ini hampir tidak ada pembahasan mengenai perkembangan dan evaluasinya," kata Febri saat seminar hasil penelitian "Evaluasi implementasi SKB 5 Menteri terkait PPG di Indonesia" di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Febri menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) belum sungguh-sungguh diimplementasikan. Sejauh ini implementasi yang dijalankan hanya sebatas perhitungan kebutuhan guru untuk proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Febri, pemerintah daerah lebih memprioritaskan kebutuhan guru untuk rekrutmen CPNS. Ia meminta pemerintah pusat mensyaratkan perhitungan kebutuhan guru didahalui oleh penataan dan pemerataan guru. Akibatnya, data perhitungan kebutuhan guru di tingkat daerah dan pusat menjadi tidak valid.
"Menpan RB harus menghitung bukan hanya membuka formasi CPNS, kebutuhan guru itu harus jelas untuk apa dan dimana," kata Febri.
Kurangnya koordinasi semakin diperburuk oleh minimnya dukungan program lima kementerian untuk mendukung PPG. Padahal, pemerintah daerah memerlukan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk menjalankan PPG.
Sebelumnya, Oktober 2011 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait PPG. Adapun lima menteri tersebut yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing daerah baik pusat dan daerah.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan, implementasi kebijakan disebabkan lemahnya koordinasi antara lima kementerian.
"Sejak ditetapkan serta berakhirnya kebijakan PPG ini hampir tidak ada pembahasan mengenai perkembangan dan evaluasinya," kata Febri saat seminar hasil penelitian "Evaluasi implementasi SKB 5 Menteri terkait PPG di Indonesia" di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Febri menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) belum sungguh-sungguh diimplementasikan. Sejauh ini implementasi yang dijalankan hanya sebatas perhitungan kebutuhan guru untuk proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Febri, pemerintah daerah lebih memprioritaskan kebutuhan guru untuk rekrutmen CPNS. Ia meminta pemerintah pusat mensyaratkan perhitungan kebutuhan guru didahalui oleh penataan dan pemerataan guru. Akibatnya, data perhitungan kebutuhan guru di tingkat daerah dan pusat menjadi tidak valid.
"Menpan RB harus menghitung bukan hanya membuka formasi CPNS, kebutuhan guru itu harus jelas untuk apa dan dimana," kata Febri.
Kurangnya koordinasi semakin diperburuk oleh minimnya dukungan program lima kementerian untuk mendukung PPG. Padahal, pemerintah daerah memerlukan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk menjalankan PPG.
Sebelumnya, Oktober 2011 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait PPG. Adapun lima menteri tersebut yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing daerah baik pusat dan daerah.
Sumber: Tribunnews
0 Response to "ICW: Penataan dan Pemerataan Guru Gagal Akibat Lemahnya Koordinasi Kementerian"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr