Temukan Website Melanggar UU ITE, Kadukan disini

Kasus penangkapan terhadap seorang buruh kipas sate menjadi hot berita di dunia maya. Bagi saya Ini cuma sampel dari sekian kasus yang terjadi atas pelanggaran UU ITE yang berlaku di negeri ini.

Boleh dibilang nasib Si Muhammad Irsyad lagi sial. Memang katanya cuma iseng-iseng belaka, tapi tapi hadiahnya Bui alias masuk penjara,  diantara ribuan pembuat dan pengedar foto ISEU dan SARA.

Kalau benci, itu ada kadarnya. Kalau kebencian menyeret anda ke bui itu luar biasa. Jadi jangan asal berkresi dari rasa benci.

 FB mu, "Harimau Mu, Yang akan Memenjarakan mu," Wah, Saya rasa, pepatah ini cocok bagi anda yang over benci.

Mulai Sekarang, berhati-hatilah. Dunia maya itu kata orang memang tanpa batas. tapi kalau anda sudah kelewatan batas. Kebebasan anda juga bisa di retas. Gara-gara status atau foto yang tak pantas.

Sedikit informasi, bagi anda yang menemukan situs-situ yang mengumbar kebencian, ISU dan SARA, ada baiknya anda melapor ke sini. Agar tak adalagi yang mengumbar kebencian dinegeri ini:




Anda juga bisa mengadukan ke link khusus menteri:
http://kontak.kominfo.go.id/index.php/pengaduan/aduan

SELALU WASPADA, JIKA ANDA TAK MAU KENA BATUNYA.

-Pustaka Pandani-


loading...
(function(){ var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById'; var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("");iw.close();var c=iw[b];} catch(e){var iw=d;var c=d[gi]("M283033ScriptRootC165025");}var dv=iw[ce]('div');dv.id="MG_ID";dv[st][ds]=n;dv.innerHTML=165025;c[ac](dv); var s=iw[ce]('script');s.async='async';s.defer='defer';s.charset='utf-8';s.src="//jsc.mgid.com/p/u/pustaka.pandani.web.id.165025.js?t="+D.getYear()+D.getMonth()+D.getDate()+D.getHours();c[ac](s);})();
loading...

0 Response to "Temukan Website Melanggar UU ITE, Kadukan disini"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr