Ir. H. joko Widodo |
Pada Kamis 23 Oktober 2014, seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsyad alias Imen ditangkap aparat Mabes Polri. Dia ditangkap karena tudingan menghina Presiden Joko Widodo di halaman media sosial Facebook.
"Benar ada, (yang telah ditahan) dan yang bersangkutan ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Boy mengungkapkan, pria itu ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Hendri Yosodiningrat yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski demikian, Boy tidak merinci profesi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.
Kemudian, dengan santainya dia mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
"Benar ada, (yang telah ditahan) dan yang bersangkutan ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
Boy mengungkapkan, pria itu ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Hendri Yosodiningrat yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski demikian, Boy tidak merinci profesi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.
Kemudian, dengan santainya dia mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Sumber: vivanews
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Iseng-Iseng Berhadiah Bui, Buruh Kipas Sate Edit Foto Jokowi Jadi Bintang Porno"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr