PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

BKN tetapkan Passing Grade TKD CPNS 2014

Kasubbag Publikasi dan Pengolahan Informasi
BKN Tomy Donardi
Jakarta - Humas BKN, Pemerintah telah menetapkan nilai amabang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2014. Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Demikian disampaikan Kasubbag Publikasi dan Pengolahan Informasi BKN Tomy Donardi di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2014).

Tomy menyampaikan bahwa tahun 2014 ini pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Namun menurutnya kenaikan itu hanya pada kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013. Ditmbahkan Tomy bahwa passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). “Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlah totalnya menjadi 271,” jelas Tomy.

Namun demikian Tomy mengingatkan, walaupun total nilai peserta tinggi tetapi jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus. “Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade,” tandas Tomy.

Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos TKD, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB) untuk Instansi yang menyelenggarakan, sesuai regulasi tentunya.

Sumber:  BKN

0 Response to "BKN tetapkan Passing Grade TKD CPNS 2014"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr