SINTANG - Surat keputusan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait satu diantara syarat khusus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berasal dari lulusan perguruan tinggi akreditasi B, dinilai tidak adil.
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP-PGRI Sintang Lukman Riberu menuturkan ketentuan tersebut memang telah dikeluarkan pada 2013. Menurutnya jika diberlakukan akan sangat merugikan lulusan putra daerah khususnya, yang ingin mendaftar CPNS.
"Tahun lalu juga begitu, tetapi tidak dilakukan. Menurut saya akreditasi C tidak masalah," ujarnya Kamis (24/7/2014).
Dikatakannya, polemik surat keputusan Kemenpan RB ini juga menuai prokontra tidak hanya di Sintang, Kalimantan Barat umumnya. Sama halnya dengan di pulau-pulau yang tergolong masih daerah tertinggal, apalagi rata-rata akreditasi Peguruan Tingginya masih C.
"Bagaimana di Maluku, Kalimantan, jika diterapkan dikhawtirkan, akan timbul gejolak sosial,"ungkapnya.
Oleh karena itu Kata Lukman, dalam penerapanya memang saat ini idealnya diterapkan dipulau jawa. Pihaknya sendiri seiring perkembangan akan berupaya meningkatkan mutu dan kualitas terutama peningkatan akreditasi, baik perguruan tinggi maupun program studinya.
"Mudah-mudahan dengan adanya tambahan dosenS3 kita nanti akan menjadi poin tambahan bagi kita untuk meningkatkan akriditasi,'' ujarnya.
Sumber: pontianak.tribunnews
0 Response to "Syarat CPNS Lulusan Akreditasi B Dinilai Tak Adil"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr