Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Secara khusus, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah
melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar
kompetensi kelulusan. Standar isi memuat
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta
didik dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan (SKL)
berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan
pendidikan. Berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, diatur dalam silabus
dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh pendidik.
Menurut pasal 6 PP no.19 Tahun 2005, terdapat
5 kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus.
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi kelompok mata pelajaran: agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi
dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu
diusahakan agar interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
0 Response to "Pembelajaran Menurut Standar Nasional Pendidikan"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr