Pembelajaran remedial
merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan
model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan
Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem
dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap
peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta
didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran
menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran
kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran
digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam
berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb.
Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang
berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan
tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta
didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program
pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan
harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta
didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya
peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan,
maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah
satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial
atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang
belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya
pembelajaran remedial bagi peserta didik
yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini
memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat
penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan
program pembelajaran remedial.
0 Response to "Hakikat Pembelajaran Remedial"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr