PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

SK CPNS Boleh Digadaikan, Tapi Hutangnya Jangan Kebanyakan

SAMARINDA - Ratusan tenaga K II maupun yang berasal dari formasi umum akhirnya memperoleh SK pelatikan sebagai tenaga CPNS Pemkot Samarinda.

Tercatat ada 460 orang tenaga pegawai K II yang berhasil lulus tes CPNS, sedangkan 121 pegawai berhasil lulus tes CPNS pada formasi umum. SK pengangkatan tersebut pun dapat digadai oleh pemiliknya untuk memperoleh sejumlah uang tunai.

Hal tersebut pun tidak dilarang oleh aturan, karena memang hal tersebut lumrah terjadi. Bahkan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, tidak melarang hal itu dilakukan oleh pegawai yang baru saja diangkat sebagai CPNS tersebut.

"Boleh saja digadai,asal jangan banyak-banyak. Dan harus bisa dikembalikan lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya berulang kali berpesan kepada seluruh CPNS yang hadir dalam pemberian SK CPNS tersebut, agar tidak terlibat dalam segala macam hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

SK CPNS Boleh Digadaikan, Tapi Hutangnya Jangan Kebanyakan

"Banyak sekarang berita tentang PNS yang terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya. Jangan sampai ini terjadi di Pemkot Samarinda, karena sanksinya akan langsung diberhentikan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews

0 Response to "SK CPNS Boleh Digadaikan, Tapi Hutangnya Jangan Kebanyakan"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr