PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Kabupaten Kepulauan Yapen Hanya Memfasilitasi 13 NIP Guru SM-3T

Penerimaan Program SM3T Melalui Formasi Pusat

SERUI
– Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat kabupaten kepulauan Yapen, Drs. Yohannis Ken Renmaur, M.Si., menjelaskan bahwa proses rekrutmen tenaga guru melalui program SM3T (Sarjana Mengajar daerah Terluar, Terpencil dan Tertinggal) di seluruh Indonesia, diadakan melalui formasi pusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional, yang berlangsung sejak tahun 2013.

Sementara untuk daerah yaitu Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka sesuai jumlah yang dibagikan. Khusus Yapen, program SM3T formasi pusat, mendapat alokasi 13 tenaga guru. NIP mereka sudah selesai di buatkan badan Kepegawaian Yapen di Kementerian Pendidikan Nasional, bahkan ke-13 tenaga guru, telah menyatakan dan mengaku siap bertugas di daerah terpencil, tertinggal dan terluar di Kabupaten Kepulauan Yapen, katanya.

“Badan Kepegawaian Yapen telah memfasilitas NIP ke-13 tenaga guru, dan melalui koordinator Sukoadi yang bertemu dengan saya, mereka menyatakan siap melaksanakan tugas di daerah terpencil, tertinggal dan terluar di kabupaten kepulauan Yapen,” kata Renmaur ketika ditemui Bintang Papua di ruangannya, Jumat (10/4) pagi kemarin.

Melalui formasi tenaga guru sejak tahun 2013, jumlah peserta yang mengikuti test sebanyak 1000 orang, kemudian dilakukan uji coba untuk bertugas di daerah tertinggal, terpencil dan terluar.

Setelah dievaluasi, kemudian dipandang cakap untuk melaksanakan tugas di daerah tertinggal, terpencil dan terluar, kemudian peserta mengikuti test kompotensi dasar hingga proses akhir yaitu pengumuman kelulusan.

Dari formasi 1000 peserta yang ikut test, yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan sebanyak 809 peserta di seluruh Indonesia. Terkait penempatan formasi tenaga guru program SM3T, lebih jauh Renmaur mengemukakan bahwa khusus penempatan formasi guru, peserta mengajukan permohonan dan memilih penempatannya di seluruh kabupaten/kota di Indonesia kepada Kementerian Pendidikan Nasional.

“Inilah hasil pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Nasional yang langsung di hadiri Bapak Bupati, bapak Sekda, Kadis Pendidikan pemuda dan olahraga bersama saya belum lama ini,” katanya lagi.

Mengenai kapan waktu tenaga guru program SM3T bisa pindah, sebagaimana diketahui kerap terjadi ketika guru ditempatkan di daerah terpencil, berbagai alasan mereka buat untuk bisa dipindahkan, Renmaur mengemukakan dalam pertemuan di Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa tenaga guru program SM3T boleh mengajukan pindah setelah mengabdi selama lima tahun bahkan sepuluh tahun. Semuanya dikembalikan bagi daerah, mereka bisa dipertahankan hingga 10 tahun bahkan sampai 20 tahun, dalam menjawab kekurangan guru di daerah terpencil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Yapen, Drs. Yohannis Ken Renmuar, M.Si.

Dirinya juga menambahkan bahwa pengalaman tenaga guru program SM3T sudah teruji di daerah terpencil, tertinggal dan terluar di Indonesia, dimana mereka sudah teruji di daerah terpencil seperti Kupang, Maluku dan Kalimantan. Sehingga keberadaan mereka ketika bertugas di daerah terpencil, tertinggal dan terluar di Papua, khususnya di Yapen sudah akan teruji. “Saya rasa pengalaman mereka di daerah terpencil, tertinggal dan terluar sudah teruji. Dan pertemuan saya dengan 13 tenaga guru yang akan bertugas di Yapen, mereka telah menyatakan siap untuk mengabdi dan bekerja di daerah terpencil, tertinggal dan terluar di daerah kita. Kita hanya menunggu waktunya kapan mereka akan ditempatkan,” terangnya.

Sumber: bintangpapua

0 Response to "Kabupaten Kepulauan Yapen Hanya Memfasilitasi 13 NIP Guru SM-3T"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr