PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand), di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Jumat (20/3).

Seperti dilaporkan Antara, Sarpin yang didampingi adiknya itu mendatangi kantor Direskrimum Polda Sumbar, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Padang, Jumat (21/3).

Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai. "Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya.

Ia juga menambahkan mengingat perkara itu adalah delik aduan, sehingga perkaranya tidak akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).

Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).

Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar

Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.

Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada. Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumbar AKBP Alhamdi.

Sumber: MERDEKA

0 Response to "Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr