Pariaman - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Koordinator angkutan desa (Angdes) Rinaldi.
Kapala Polres Pariaman melalui Kepala Unit II (Kanit) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Ipda Syafrizal di Pariaman, Kamis, menyebutkan sudah menetapkan dua tersangka dan tiga orang dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Dua tersangka dengan inisial JM (58) dan M (46) dan kami masih memburu tiga orang lagi sebagai DPO," kata dia.
Syafrizal menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, pengeroyokan tersebut diawali dengan adu mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku mengaku diserang oleh korban dan temanya.
Ia pun lari ke rumah menggunakan sebuah mobil sedan dan kembali ke lokasi kejadian lalu menyerang korban dengan sebilah sabit.
Dikatakannya, JM akan dijerat dengan pasal 170 junto 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara M dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 187 junto 53 KUHP tentang pengeroyokan, dan percobaan pembakaran.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu sebilah sabit, batu, bensin dan mobil pick up dengan nomor polisi BA 8686 JO.
Syafrizal membenarkan saat ini pihak kepolisian setempat masih dalam penyidikan terkait kasus itu.
Kapala Polres Pariaman melalui Kepala Unit II (Kanit) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Ipda Syafrizal di Pariaman, Kamis, menyebutkan sudah menetapkan dua tersangka dan tiga orang dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Dua tersangka dengan inisial JM (58) dan M (46) dan kami masih memburu tiga orang lagi sebagai DPO," kata dia.
Syafrizal menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, pengeroyokan tersebut diawali dengan adu mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku mengaku diserang oleh korban dan temanya.
Ia pun lari ke rumah menggunakan sebuah mobil sedan dan kembali ke lokasi kejadian lalu menyerang korban dengan sebilah sabit.
Dikatakannya, JM akan dijerat dengan pasal 170 junto 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara M dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 187 junto 53 KUHP tentang pengeroyokan, dan percobaan pembakaran.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu sebilah sabit, batu, bensin dan mobil pick up dengan nomor polisi BA 8686 JO.
Syafrizal membenarkan saat ini pihak kepolisian setempat masih dalam penyidikan terkait kasus itu.
Sumber: antarasumbar
0 Response to "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pariaman"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr