PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Menteri Agama: BNPT harus menjelaskan, definisi dan batasan 'radikal' itu seperti apa?

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar BNPT memberikan penjelasan terhadap 22 situs yang diblokir terkait ajaran radikal. Lukman meminta agar masyarakat diberi pemahaman oleh BNPT tentang definisi radikal.

"Penjelasan resmi dari BNPT itu diperlukan agar masyarakat mengetahui definisi dan batasan 'radikal' itu seperti apa," ujar Lukman dalam akun twitternya, Senin (30/3/2015).

Menurutnya dengan adanya penjelasan dari BNPT masyarakat akan mengetahui apa alasan website itu diblokir. Menag juga sudah meminta Menkominfo terkait alasan pemblokiran.

"Saya juga menelepon Kepala BNPT untuk dapatkan kronologisnya. Saya minta BNPT membuat penjelasan resmi terkait hal itu," ucapnya.

Lanjut, dia menegaskan pihaknya tidak tahu menahu soal pemblokiran tersebut.

"Dengan penjelasan ini saya ingin tegaskan bahwa Kemenag tak terlibat sama sekali dalam proses pemblokiran situs-situs tersebut," ucapnya.



Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Walau sudah diblokir tapi situs-situs itu masih bisa dibuka via handphone. Baik versi mobile mau pun versi desktop nya.

Sumber: DETIK

0 Response to "Menteri Agama: BNPT harus menjelaskan, definisi dan batasan 'radikal' itu seperti apa?"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr