Kementerian Agama melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta untuk segera memblokir situs nikah siri online yang belakangan marak dan meresahkan masyarakat.
Selain meminta kepada Kemkominfo untuk segera memblokir situs tersebut, Kemenag melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin meminta kepada masyarakat agar tak menggunakan jasa nikah siri online tersebut.
Menurutnya Nikah Siri online memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan, karena dalam posisi tersebut perempuan adalah pihak yang lemah baik secara budaya maupun ekonomi.
Selain itu Nikah Siri online juga semakin memberikan kesempatan terutama bagi laki-laki yang memiliki uang dan kekuasaan untuk menikah secara sembunyi-sembunyi.
Untuk menanggulangi maraknya pernikahan Siri online ini Kementerian Agama juga akan mengupayakan agar layanan nikah siri online ini bisa diproses secara hukum melalui kepolisian.
Selain meminta kepada Kemkominfo untuk segera memblokir situs tersebut, Kemenag melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin meminta kepada masyarakat agar tak menggunakan jasa nikah siri online tersebut.
Menurutnya Nikah Siri online memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan, karena dalam posisi tersebut perempuan adalah pihak yang lemah baik secara budaya maupun ekonomi.
Selain itu Nikah Siri online juga semakin memberikan kesempatan terutama bagi laki-laki yang memiliki uang dan kekuasaan untuk menikah secara sembunyi-sembunyi.
Untuk menanggulangi maraknya pernikahan Siri online ini Kementerian Agama juga akan mengupayakan agar layanan nikah siri online ini bisa diproses secara hukum melalui kepolisian.
Sumber: Infosumbar
0 Response to "Kemkominfo Diminta Blokir Situs Nikah Siri Online"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr