JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi membatalkan hasil tes kompetensi bidang (TKB) dalam seleksi CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pembatalan ini lantaran terjadi kebocoran soal TKB.
"Bupati Konawe Kepulauan diminta mengumumkan kelulusan CPNS sesuai hasil tes kompetensi dasar (TKD). Karena pada prinsipnya sesuai ketentuan yang harus mengumumkan hasil seleksi CPNS adalah instansi masing-masing," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Kamis (19/3).
Dijelaskan Herman, sesuai surat MenPAN-RB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015, hasil integrasi TKD dan TKB Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB. Surat MenPAN-RB tersebut diterbitkan atas dasar rapat Panselnas pada 4 Maret 2015.
"Jadi surat Pak Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari rapat Panselnas yang terdiri dari unsur-unsur KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, BPPT, dan Ombudsman RI," terangnya.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut, tambah Herman, BPKP dan Ombudsman merekomendasikan agar pelaksanaan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB.
Itu sebabnya Panselnas memutuskan hasil TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2014 dibatalkan dan meminta bupatinya mengumumkan seleksi CPNS berdasarkan pada daftar hasil TKD saja, sebagaimana Surat MenPAN-RB Nomor B/4510/M.PAN.RB/11/2014 tanggal 18 November 2014.
"Kabupaten Konawe Kepulauan diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat MenPAN-RB," tegasnya.
"Bupati Konawe Kepulauan diminta mengumumkan kelulusan CPNS sesuai hasil tes kompetensi dasar (TKD). Karena pada prinsipnya sesuai ketentuan yang harus mengumumkan hasil seleksi CPNS adalah instansi masing-masing," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Kamis (19/3).
Dijelaskan Herman, sesuai surat MenPAN-RB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015, hasil integrasi TKD dan TKB Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB. Surat MenPAN-RB tersebut diterbitkan atas dasar rapat Panselnas pada 4 Maret 2015.
"Jadi surat Pak Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari rapat Panselnas yang terdiri dari unsur-unsur KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, BPPT, dan Ombudsman RI," terangnya.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut, tambah Herman, BPKP dan Ombudsman merekomendasikan agar pelaksanaan TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan dibatalkan karena terjadi kebocoran soal TKB.
Itu sebabnya Panselnas memutuskan hasil TKB seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2014 dibatalkan dan meminta bupatinya mengumumkan seleksi CPNS berdasarkan pada daftar hasil TKD saja, sebagaimana Surat MenPAN-RB Nomor B/4510/M.PAN.RB/11/2014 tanggal 18 November 2014.
"Kabupaten Konawe Kepulauan diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat MenPAN-RB," tegasnya.
Sumber: JPNN
0 Response to "Inilah Alasan Yuddy Batalkan Hasil TKB CPNS Konawe Kepulauan"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr