Yth. Pengguna Domain .ID
Dengan hormat,
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dengan ini memberitahukan perubahan aturan penamaan untuk domain apapun.ID. Apabila saat ini pengguna personal apapun.ID hanya dapat mendaftarkan nama domain sesuai nama yang tertera pada dokumen identitas, mulai 1 Maret 2015, aturan tersebut akan dihapuskan.
Dengan dihapuskannya aturan ini, pengguna personal maupun pengguna institusi dapat mendaftarkan nama domain apapun.ID apa saja yang diinginkan dengan prinsip pendaftar pertama, atau first come first serve.
Penghapusan aturan penamaan ini hanya diberlakukan untuk domain apapun.ID. Aturan penamaan untuk domain tingkat dua (DTD) tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing domain. Aturan-aturan lain dalam pendaftaran nama domain apapun.ID juga tidak mengalami perubahan.
Dengan dihapusnya aturan penamaan ini, PANDI mengimbau kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan nama domain yang diperlukan sebelum didaftarkan oleh pihak lain. Mendaftarkan nama domain secepatnya akan menghindarkan pihak lain mendaftarkan nama domain yang Anda butuhkan.
Anda dapat mendaftarkan nama domain yang diinginkan di www.domain.id.
Atas perhatian Anda, kami ucapkan terima kasih.
Salam hormat,
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
0 Response to "Perubahan Aturan Penamaan Domain Apapun.id"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr