PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Moratorium CPNS Mulai Berlaku 2015

JAKARTA - Pemberlakuan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih mengundang rasa penasaran masyarakat. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menunda sementara perekrutan PNS selama 5 tahun dimulai dari 2015.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, mengatakan, untuk moratorium diproyeksikan akan berlaku pada Januari 2015 mendatang. "Payung kebijakannya sedang dikaji dan dirumuskan. Pelaksanaan moratorium akan dilakukan berdasarkan analisis yangg seksama sesuai dengan kebutuhan objektif organisasi," ujarnya Herman saat dikonfirmasi RadarPena, Sabtu (6/12).
Namun, moratorium tersebut tidak akan berlaku untuk formasi tenaga guru dan medis. "Kenapa tidak ada moratorium bagi dua formasi tersebut karena secara nasional masih dibutuhkan apalagi di daerah-daerah," ungkapnya.

Untuk daerah yang belanja aparaturnya di atas 50 %, dia mengatakan jika kebijakannya minus growth atau tidak dapat melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Belanja yang di bawah 50 %, kemungkinan masih bisa menerima seleksi untuk tenaga yang memang tidak masuk moratorium," ujarnya.
Selain itu, jika terjadi kebutuhan pegawai di sebuah lembaga, pihaknya bisa melakukan pemindahan atau mutasi dari instansi yang kelebihan pegawai. Tidak perlu dilakukan perekrutan baru, katanya, selama masih ada pegawai dengan kualifikasi dan kecakapan yang sesuai untuk sebuah posisi yang kosong. "Tidak perlu mencari orang baru. Yang terpenting dirinya memiliki kecakapan dasar untuk mengisi posisi yang tepat. Hasilnya, nanti akan terjadi perampingan di instansi gemuk yang kelebihan pegawai," tuturnya.

Langkah efisiensi itu dilakukan agar seluruh aparatur sipil negara dapat melakukan pelayanan publik yang memuaskan. Dia juga menegaskan, moratorium PNS bukan berarti memberhentikan pegawai atau menghentikan proses penerimaan PNS yang tengah berlangsung. Moratorium PNS diajukan agar seluruh aparatur sipil bekerja dengan kaidah-kaidah yang seharusnya.

Pemda Keluhkan Pembatasan Rapat di Luar Kantor

Pasca 6 hari sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerima banyak laporan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Iya, laporan sudah ada yang masuk ke kita terkait SE tersebut. Alasan mereka (Pemda, red) hotel sudah dipesan jauh-jauh hari sebelumnya untuk mengadakan rapat atau pertemuan," jelas Herman.

Dia mengatakan jika rapat atau pertemuan yang dilakukan oleh Pemda hanya diisi oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya dibatalkan. "Kalau, ada gedung di pemda tersebut yang bisa menampung, kita sampaikan untuk dibatalkan dan direlokasi saja. Tapi, jika memang sudah melibatkan banyak ASN, kita persilakan. Tapi, dengan catatan, jika memang di Pemda tersebut tak memiliki gedung atau balai yang dapat menampung pertemuan ASN tersebut," jelas Herman.
Namun, Herman tak merinci Pemda di daerah yang mengeluhkan SE tersebut. "Iya, merata untuk keluhannya. Pemda di Pulau Jawa ada, Sumatera ada," terangnya. Herman menambahkan, jika evaluasi SE tersebut dievaluasi setiap bulannya dan 6 bulan sekali hasil laporan dari setiap Pemdanya. "Evaluasi tersebut merupakan laporan setiap daerah. Jadi dengan kata lain, SE tersebut harus menjadi panduan dan pedoman bagi ASN dalam menggelar rapat atau pertemuan di luar kantor," ujarnya.

Terkait keluhan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terutama dari para pekerja hotel dan restoran, Herman mengatakan, jika Kemenpan mengkaji SE tersebut. "Pak menteri, Jumat (5/12) sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan PHRI di Kemenpan RB. Jadi, SE tersebut akan dikaji lagi. Tapi sampai saat ini, SE tersebut menjadi panduan atau keluhan tersebut tidak mencabut SE tersebut terkait keluhan tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan membentuk tim untuk membahas masalah ini. Tim terdiri dari pejabat Kementerian PANRB dan pejabat Kementerian Pariwisata. Kedua pihak akan memberikan masukan mengenai bukti-bukti otentik terkait dengan kerugian hotel, dan dan membandingkan dengan kerugian negara akibat banyaknya rapat instansi pemerintah di hotel, dan hal-hal lain terkait.

Terkait pengkajian ulang tersebut, Herman menjelaskan, jika akan melihat sejauh mana SE tersebut bisa menghemat anggaran dan perkembangan bisnis perhotelan. "Dua sisi tersebut yang menjadi tajuk utama pengkajian. Yang terpenting dari SE tersebut kan efisiensi anggaran. Pihak hotel harus menggerti. Tapi, jika memang pertemuan itu melibatkan banyak ASN, dibolehkan. Nantinya juga kan ada evaluasi," paparnya.



Lazada Indonesia

0 Response to "Moratorium CPNS Mulai Berlaku 2015"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr