PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Kemenag Belum Hentikan Kurikulum 2013 di Madrasah

JAKARTA - Kendati sudah penerapan sistem Kurikulum 2013 (K-13) sudah dibatalkan pemerintah, namun sejumlah lembaga pendidikan madrasah dipastikan masih melanjutkan kurikulum tersebut. Karena kebijakan pembatalan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap belum final.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam menegaskan, penerapan K-13 masih dilanjutkan sebagai bahan ajar pada sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama. Itu dilakukan sampai muncul keputusan final Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum 2013.

"Kurikulum 2013 itu terus dilanjutkan di Madrasah. Dan tak perlu dihentikan sebelum ada kepastian resmi pemerintah," ujar Sekjen Kemenag, Nur Syam saat ditemui INDOPOS (Grup JPNN.com), Jakarta, Rabu (10/12).

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan K-13 telah dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Penghentian itu dilakukan pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini diminta untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Menurut Nur Syam, kebijakan tentang pemberhentian K 13 dari Kemendikbud masih bersifat sepekulasi. Pemerintah belum final melakukan kajian penghentian kurikulum tersebut. Sehingga tak perlu ditanggapi sebagai sesuatu yang panik.

"Inikan masih belum jelas, makanya kami butuh klarifikasi dan penjelasan yang detail," ujarnya.


Lebih lanjut dia mengakui gagasan penghentian sistem K-13 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang belum memahami alasan pembatalannya. Sekaligus belum pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan sifat pembatalannya. Padahal, tambah dia, selain membinggungkan masyarakat, juga sudah dikucurkan anggaran yang tak sedikit. Itu diperlukan bagi penyusunan, sosialisasi sampai penerapan K-13.

Namun demikian, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh dan melakukan evaluasi dan rapat dari semua jajaran untuk membahas tentang kebijakan tersebut. Hasil putusannya terus melanjutkan sistem kurikulum 2013 sampai ada keputusan lebih pasti dari pemerintah.

Rektor Universitas Mercu Buana, Arissetyanto Nugroho mengakui kebijakan pembatalan K-13 yang dilakukan pemerintah terbilang gegabah. Perlu ada pertimbangan matang sebelum menetapkan putusan itu. Apalagi sistem K-13 itu sudah melewati berbagai tahapan dan implementasi.

Dia menilai pemerintah punya pertimbangan membatalkan atau pun melanjutkan. Tetapi pada prinsipnya tidak boleh mengganggu mekanisme pembelajaran. Sekaligus secara bertahap meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Sumber: JPNN

0 Response to "Kemenag Belum Hentikan Kurikulum 2013 di Madrasah"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr