PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Upah Minimum Provins (UMP) Sumatera Barat tahun 2015 sebesar Rp1.615.000

PADANG  — Surat keputusan Guber­nur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang ditanda tangani tanggal 27 Oktober 2014, pene­tapan Upah Minimum Provins (UMP) Sumatera Barat tahun 2015 sebesar Rp1.615.000. Pemerintah, pengusaha dan pengamat ekonomi menilai besaran UMP tersebut telah pas atau sesuai dengan kon­disi Sumbar.

Surat Keputusan Gu­ber­nur Sumbar tentang UMP 2015 dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Sumatera Barat bersama unsur dewan pengupahan Kamis (30/10) di Aula Dis­nakertrans Sumbar.

Kepala Disnakertrans Sumatera Barat Sofyan mengatakan, penetapan UMP Sumbar tahun 2015 lebih cepat dari jadwal semula yang ren­cananya 1 November 2014. UMP Sumbar ta­hun 2015 yakni Rp1.615. 000, atau mengalami kenaikan 8,39 persen dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.490.000.

“Gubernur sudah menetapkan UMP pada 27 Oktober. Renca­nanya diumumkan tanggal 1 November, ternyata Kementerian sudah lebih dulu mengumumkan data yang kita laporkan. Makanya kami umumkan hari ini. Kita termasuk urutan keempat terce­pat se-Indonesia setelah Kali­mantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku,” paparnya.

Sofyan menjelaskan, UMP ditetapkan berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 10 Kabupaten/Kota di Sumbar, yang dilakukan setiap bulan. Merujuk hasil survey, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal Rp1.474.000. Namun, angka terendah dimak­sud tidak serta merta dijadikan acuan penetapan UMP, melain­kan ditambah dengan asumsi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), serta kemungkinan naiknya inflasi.

Sofyan berharap, UMP 2015 yang difungsikan sebagai jaring pengaman agar tidak ada pemba­yaran upah semakin merosot, dapat dilaksanakan oleh para pengusaha mulai 1 Januari 2015. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMP, mereka dapat mengajukan penangguhan dengan berbagai catatan.Sofyan menambahkan, selain perusahaan formal, UMP juga wajib diterapkan dalam pekerjaan tidak tetap atau lepas.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indo­nesia (Apindo) Sumbar Muzakir Azis mengatakan, nilai UMP 2015 sebesar Rp1.615.000, merupakan nilai yang pantas. Karena telah didasari survey KHL di 10 kabupaten/kota. Untuk itu kabupaten/kota yang tidak menggelar survey tidak pantas protes terhadap angka UMP yang dirasakan tidak sesuai dengan KHL di daerahnya.

Sebelumnya, Gubernur Sum­bar Irwan Prayitno Rabu (29/10) di sela acara PNPM di Hotel Bumi Minang juga telah mem­berikan pernyataan terkait besaran UMP 2015. Menurut Irwan Prayitno, UMP Sumbar 2015 hampir sama dengan tiga provinsi di Indonesia yang sudah mengajukan UMP ke Kemen­terian Tenaga Kerja, yaitu Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku. UMP di tiga provinsi simaksud, masing-masing Kalimantan Tengah Rp1.896.367, Sulawesi Barat Rp1.655.500 dan Maluku Rp1.650.000.

Di samping itu, Ketua Kon­federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Ar­sukman Edy saat dihubungi Haluan Rabu (29/10) terkait besaran UMP 2015 yang tidak sesuai dengan tuntutan KSPSI menuturkan, belum bisa mengam­bil sikap. Karena KSPSI beren­c­a­na akan mengadakan perte­muan internal guna membahas masalah ini. “Dua hari ke depan, kita dari KSPSI Sumbar akan mengadakan rapat internal, guna menentukan langkah apa yang akan lakukan selanjutnya,” kata Arsukman Edy.

Sebelumnya, KSPSI Sumbar mengusulan UMP tahun 2015 sebesar Rp1.800.000 dengan mem­pertimbangkan kebutuhan hidup di tahun 2015 akan dihadapkan dengan kenaikan harga barang sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Di mata pengamat ekonomi, UMP Sumbar 2015 yang jumlah­nya Rp1.615.000 dirasa sudah tepat dan pantas. Hal ini berkaca kepada hasil survey yang dila­kukan Disnakertrans dengan unsur dewan pengupah.

Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas (Unand) Werry Darta Taifur kepada Haluan Kamis (30/10) menu­turkan, angka ini sudah pantas, apabila survey yang dilakukan dewan pengupah dan komponen yang KHL sesuai dengan kondisi saat ini. “ Selama komponen yang dijadikan alat ukur penetapan UMP ini sesusai tidak ada masalah,” tuturnya.

Ditambahkannya, di samping nasib buruh, pengusaha selaku pengupah tentu juga tidak dapat dilupakan begitu saja. Karena apabila upah buruh terlalu tinggi dari kemampuan pengusaha juga akan tidak baik. “Apabila pengu­saha tidak dapat membayarkan gaji tentu akan ada pember­hentian proses produksi. Ini efeknya bisa sangat global dan melumpuhkan sendi kehidupan lainnya,” ujarnya.

Elfindri dosen Fakultas Ekonomi Unand juga berpendapat UMP Sumbar 2015 sebesar Rp1.615.000 sudah pantas. Menurutnya besaran kenaikan UMP ini harus dilihat dari dua sisi, yaitu dari buruh dan dari sisi pengusaha.

“Kita tidak boleh hanya berpihak kepada buruh saja, kita juga harus melihat kemampuan pengusaha. Kalau tuntutan upah terlalu besar tentu tidak bisa ditunaikan pengusaha, apalagi pengusaha yang berskala kecil,” paparnya.

Ditambahkannya, sementara dari sisi buruh, pengusaha sebagai pengupah harus meme­nuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah diputuskan. Sehingga dampaknya nanti kepada produk­tivitas kerja.

Sumber: Haluan

0 Response to " Upah Minimum Provins (UMP) Sumatera Barat tahun 2015 sebesar Rp1.615.000"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr