PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Moratorium Bakal Tiadakan Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/10). Foto: Humas KemenPAN-RB
Yuddy Cristandi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Cristandi mengaku sedang mengkaji pelaksanaan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan adanya moratorium tersebut pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.

"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy‎ di kantornya, Selasa (28/10/2014).


Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB meninjukkan kekurangan PNS.

‎Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"‎Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia.

Seperti diketahui, Yuddy mendapat perintah untuk mengkaji pelaksanaan moratorium itu setelah pagi ini dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pertemuannya, JK memerintahkan moratorium itu untuk dapat dilakukan selama lima tahun ke depan.

Sumber: berita yahoo

0 Response to "Moratorium Bakal Tiadakan Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr