JAKARTA - Polemik fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat tanggapan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Menurut dia yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang BPJS Kesehatan itu hasil dari ijtimak ulama.
Menurut Lukman, MUI memiliki forum resmi ketika akan menetapkan sebuah fatwa. Forum resmi itu digelar dengan mekanisme tertentu dan ada persidangannya. "Sedangkan yang BPJS Kesehatan itu adalah proses ijtimak ulama," katanya di Jakarta kemarin.
Lukman menegaskan Kemenag tidak dalam posisi mengomentari atau menilai isi dari fatwa atau ijtimak ulama itu. Dia menuturkan posisi atau kedudukan dari hasil ijtimak para ulama itu MUI sendiri yang tahu. Lukman juga mendukung adanya pertemuan atara MUI, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Sholeh mengatakan hasil fatwa dan hasil ijtimak ulama itu berbeda. "Forumnya beda. Di MUI itu ada forum pengambilan fatwa dan ada forum ijtimak ulama," katanya.
Namun, pada akhirnya yang berkembang dalam pemberitaan saat ini adalah, hasil ijtimak ulama yang menyimpulkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah itu itu dicap sebagai fatwa haram. Ijtimak para ulama itu sifatnya sebagai masukan kepada pemerintah.
Para ulama tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan masukkannya kepada pemerintah. Termasuk terkait kebijakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pihak istana berinisiatif untuk mempertemukan MUI dengan manajemen BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki sikap resmi, sebelum adanya pembicaraan komprehensif semua pihak.
"Jadi, Presiden (Jokowi) sudah memerintahkan kedua pejabat (BPJS Kesehatan dan Menkes) untuk berdialog dengan MUI," ujarnya kemarin (31/7).
Andi mengakui, polemik yang bergulir panas di masyarakat itu mendapat perhatian serius presiden. Karena itu sudah diinstruksikan agar pertemuan dilakukan secepatnya. Namun, dari pihak MUI belum menyanggupi karena masih berada di acara Muktamar NU dan Muhammadiyah. "MUI mintanya pekan depan, kami akan tunggu," katanya.
Setelah dialog dilakukan, presiden akan meminta Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Menkes Nila F. Moeloek untuk segera melapor.
Dari situ, barulah presiden akan mengevaluasi, apakah BPJS Kesehatan masih akan tetap menggunakan skema lama yang dinilai MUI tidak syariah, atau memodifikasinya agar bisa memenuhi kaidah syariah. "Presiden ingin ini cepat selesai," ucapnya. [jpnn]
Menurut Lukman, MUI memiliki forum resmi ketika akan menetapkan sebuah fatwa. Forum resmi itu digelar dengan mekanisme tertentu dan ada persidangannya. "Sedangkan yang BPJS Kesehatan itu adalah proses ijtimak ulama," katanya di Jakarta kemarin.
Lukman menegaskan Kemenag tidak dalam posisi mengomentari atau menilai isi dari fatwa atau ijtimak ulama itu. Dia menuturkan posisi atau kedudukan dari hasil ijtimak para ulama itu MUI sendiri yang tahu. Lukman juga mendukung adanya pertemuan atara MUI, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Sholeh mengatakan hasil fatwa dan hasil ijtimak ulama itu berbeda. "Forumnya beda. Di MUI itu ada forum pengambilan fatwa dan ada forum ijtimak ulama," katanya.
Namun, pada akhirnya yang berkembang dalam pemberitaan saat ini adalah, hasil ijtimak ulama yang menyimpulkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah itu itu dicap sebagai fatwa haram. Ijtimak para ulama itu sifatnya sebagai masukan kepada pemerintah.
Para ulama tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan masukkannya kepada pemerintah. Termasuk terkait kebijakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pihak istana berinisiatif untuk mempertemukan MUI dengan manajemen BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki sikap resmi, sebelum adanya pembicaraan komprehensif semua pihak.
"Jadi, Presiden (Jokowi) sudah memerintahkan kedua pejabat (BPJS Kesehatan dan Menkes) untuk berdialog dengan MUI," ujarnya kemarin (31/7).
Andi mengakui, polemik yang bergulir panas di masyarakat itu mendapat perhatian serius presiden. Karena itu sudah diinstruksikan agar pertemuan dilakukan secepatnya. Namun, dari pihak MUI belum menyanggupi karena masih berada di acara Muktamar NU dan Muhammadiyah. "MUI mintanya pekan depan, kami akan tunggu," katanya.
Setelah dialog dilakukan, presiden akan meminta Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Menkes Nila F. Moeloek untuk segera melapor.
Dari situ, barulah presiden akan mengevaluasi, apakah BPJS Kesehatan masih akan tetap menggunakan skema lama yang dinilai MUI tidak syariah, atau memodifikasinya agar bisa memenuhi kaidah syariah. "Presiden ingin ini cepat selesai," ucapnya. [jpnn]
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Ternyata BPJS itu Haram Bukan Fatwa, Hanya Masukan Ulama"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr