MBAY - Tujuh orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori dua (K2) di Kabupaten Nagekeo yang lulus seleksi CPNS tahun 2013 lalu kembali harus bersabar.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian tentang status kepegawaian mereka dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Formasi Badab Kepegawaian Daerah (BKD), Aleks Mias mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2015).
Aleks mengatakan, CPNS K2 di Nagekeo yang lolos seleksi sebenarnya delapan orang. Namun satu orang mengundurkan diri karena sakit. Karena itu, yang diproses untuk menjadi PNS hanya tujuh orang.
Aleks mengungkapkan seluruh data yang dibutuhkan untuk proses penetapan tujuh orang CPNS K2 tersebut sudah dikirim ke BKN. Namun sampai saat ini, katanya, belum ada informasi tentang penetapan tujuh orang itu menjadi PNS. Mereka yang lolos seleksi CPNS dari kelompok K2 ini merupakan hasil seleksi tahun 2013 lalu.
"Saya banyak menerima telepon dari CPNS tentang SK CPNS. Kita jawab apa adanya. Sampai sekarang belum ada informasi apa pun dari BKN," demikian Aleks. Aleks hanya meminta CPNS untuk bersabar.
Sementara peluang CPNS di Nagekeo dari seleksi data base, kata Aleks, sudah tertutup. Pasalnya, di Nagekeo sudah tidak ada lagi tenaga honorer pengangkatan tahun 2005 yang memenuhi syarat. Dikatakan Aleks, tenaga honorer tahun 2005 yang mengikuti seleksi, sebenarnya banyak. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 20 orang yang lolos. Sebanyak 12 orang lolos di kelompok K1, dan sisanya, delapan orang dialihkan ke K2. "Kita di Nagekeo hanya 20 orang. K1 sebanyak 12 orang dan K2 delapan orang. Sebenarnya banyak, tetapi setelah diverifikasi, banyak yang tidak memenuhi syarat," demikian Aleks.
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi, banyak ditemukan dokumen yang direkayasa. Ada juga, katanya, yang mengabdi di instansi swasta. Sementara ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48/ 2005, katanya, pengalaman kerja harus di instansi pemerintah.
Lalu bagaimana dengan perhitungan gaji dan hak-hak CPNS tersebut? Aleks menjelaskan, kalau pelamar umum, gaji dihitung sejak penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sedangkan untuk CPNS K1 dan K2, Aleks mengaku kurang tahu.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, CPNS lulus data base dihitung sejak tanggal penetapan SK Penetapan dikurangi gaji atau honor sejak tanggal penetapan SK sampai tanggal penerimaa SK penetapan," katanya.*
Sumber: Tribunnews
Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian tentang status kepegawaian mereka dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Formasi Badab Kepegawaian Daerah (BKD), Aleks Mias mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2015).
Aleks mengatakan, CPNS K2 di Nagekeo yang lolos seleksi sebenarnya delapan orang. Namun satu orang mengundurkan diri karena sakit. Karena itu, yang diproses untuk menjadi PNS hanya tujuh orang.
Aleks mengungkapkan seluruh data yang dibutuhkan untuk proses penetapan tujuh orang CPNS K2 tersebut sudah dikirim ke BKN. Namun sampai saat ini, katanya, belum ada informasi tentang penetapan tujuh orang itu menjadi PNS. Mereka yang lolos seleksi CPNS dari kelompok K2 ini merupakan hasil seleksi tahun 2013 lalu.
"Saya banyak menerima telepon dari CPNS tentang SK CPNS. Kita jawab apa adanya. Sampai sekarang belum ada informasi apa pun dari BKN," demikian Aleks. Aleks hanya meminta CPNS untuk bersabar.
Sementara peluang CPNS di Nagekeo dari seleksi data base, kata Aleks, sudah tertutup. Pasalnya, di Nagekeo sudah tidak ada lagi tenaga honorer pengangkatan tahun 2005 yang memenuhi syarat. Dikatakan Aleks, tenaga honorer tahun 2005 yang mengikuti seleksi, sebenarnya banyak. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 20 orang yang lolos. Sebanyak 12 orang lolos di kelompok K1, dan sisanya, delapan orang dialihkan ke K2. "Kita di Nagekeo hanya 20 orang. K1 sebanyak 12 orang dan K2 delapan orang. Sebenarnya banyak, tetapi setelah diverifikasi, banyak yang tidak memenuhi syarat," demikian Aleks.
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi, banyak ditemukan dokumen yang direkayasa. Ada juga, katanya, yang mengabdi di instansi swasta. Sementara ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48/ 2005, katanya, pengalaman kerja harus di instansi pemerintah.
Lalu bagaimana dengan perhitungan gaji dan hak-hak CPNS tersebut? Aleks menjelaskan, kalau pelamar umum, gaji dihitung sejak penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sedangkan untuk CPNS K1 dan K2, Aleks mengaku kurang tahu.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, CPNS lulus data base dihitung sejak tanggal penetapan SK Penetapan dikurangi gaji atau honor sejak tanggal penetapan SK sampai tanggal penerimaa SK penetapan," katanya.*
Sumber: Tribunnews
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "SK CPNS K2 Nagekeo Belum Jelas"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr