PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

CPNS Mundur Didenda Rp 55 Juta

YOGYAKARTA - Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di DI Yogyakarta yang mengundurkan diri, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 55 juta per orang. Keduanya dinyatakan lolos dalam penerimaan tes CPNS tahun 2014 lalu.

Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto menjelaskan, dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2014 lalu di Pemprov DIY ada sebanyak sekitar 9.000 orang pendaftar, dan yang berhasil dinyatakan lolos ada 142 orang.

"Ternyata ketika dinyatakan lolos, dua orang itu memilih masuk ke perusahaan lain. Maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dikenai denda," kata Iswanto saat ditemui usai acara penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY pada 140 CPNS Formasi 2014 di Pendopo Wiyoto Projo, Kepatihan, Selasa (21/4/2015).

Sedangkan kuota dua orang yang mengundurkan diri tersebut, secara otomatis mengalami kekosongan. Maka direncanakan akan dimasukan dalam usulan formasi penerimaan CPNS 2015 mendatang.

"Itupun jika ada (formasi penerimaan CPNS), karena kan yang menentukan kuota dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kalau kebutuhannya, sebenarnya kita di DIY masih kurang banyak. Tapi nanti di formasi 2015 akan kita usulkan," katanya.


Sementara pada penyerahan SK Gubernur oleh Sekda DIY, Ichsanuri, ke 140 CPNS tersebut, penempatannya antara lain sebanyak 13 orang di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, 10 orang di Dinas Sosial DIY, delapan orang di Dinas PUP-ESDM DIY, tujuh orang di Dinas Pertanian DIY, enam orang di Bappeda DIY, selebihnya tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Pemda DIY.

Sumber: tribunnewss

0 Response to "CPNS Mundur Didenda Rp 55 Juta"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr