TOBASA - 133 honorer K2 akhirnya menerima surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), Jumat (24/4). Sedangkan 137 honorer K2 Pemkab Tobasa lainnya yang lulus CPNS formasi 2013 dan 2014 belum menerima SK karena masih menunggu proses pemberkasan.
Pelaksana tugas Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu mengingatkan para penerima SK CPNS untuk menerima tugas dan melaksanakannya dengan baik serta penuh tanggung jawab dimanapun ditempatkan.
Sebab, mereka masih harus menjalani masa percobaan maksimal 2 tahun. Jika dalam masa percobaan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka dapat dinyatakan gagal menjadi PNS.
"Status kepegawaian saudara telah berubah menjadi CPNS. Maka pola dan tindakan saudara harus lebih baik dan terkendali karena terikat dengan ketentuan yang ada. Jika dalam masa percobaan ini sauadara tidak dapat menunjukkan dan melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan taat kepada ketentuan peraturan khususnya di bidang kepegawaian, maka saudara dapat gagal diangkat menjadi PNS," kata Liberty.
Pada kesempatan ini, kata Liberty, dari 270 orang yang diusulkan penetapan NIP-nya, masih terdapat 137 orang lagi dalam proses dan melengkapi kekurangan berkas ke BKN. Bagi yang tidak bersedia atau tidak mampu melengkapi kekurangan berkas yang diminta, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya. Dengan sendirinya akan gugur apabila hingga 31 April mendatang tidak dipenuhi," terang Liberty.
Terpisah, Kepala BKD Tobasa Budiyanto Tambunan yang ditanyai terkait kendala 137 honorer K2 lainnya yang tidak menerima SK CPNS, katanya, ada kekurangan berkas. Untuk itu diminta segera melengkapi berkas sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kendalanya kekurangan berkas. Memang satu orang di antaranya saat ini sedang menjalani proses hukum yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Balige," paparnya sembari mengatakan, proses hukum dimaksud terkait pemberkasan data honorer K2.
Pelaksana tugas Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu mengingatkan para penerima SK CPNS untuk menerima tugas dan melaksanakannya dengan baik serta penuh tanggung jawab dimanapun ditempatkan.
Sebab, mereka masih harus menjalani masa percobaan maksimal 2 tahun. Jika dalam masa percobaan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka dapat dinyatakan gagal menjadi PNS.
"Status kepegawaian saudara telah berubah menjadi CPNS. Maka pola dan tindakan saudara harus lebih baik dan terkendali karena terikat dengan ketentuan yang ada. Jika dalam masa percobaan ini sauadara tidak dapat menunjukkan dan melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan taat kepada ketentuan peraturan khususnya di bidang kepegawaian, maka saudara dapat gagal diangkat menjadi PNS," kata Liberty.
Pada kesempatan ini, kata Liberty, dari 270 orang yang diusulkan penetapan NIP-nya, masih terdapat 137 orang lagi dalam proses dan melengkapi kekurangan berkas ke BKN. Bagi yang tidak bersedia atau tidak mampu melengkapi kekurangan berkas yang diminta, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya. Dengan sendirinya akan gugur apabila hingga 31 April mendatang tidak dipenuhi," terang Liberty.
Terpisah, Kepala BKD Tobasa Budiyanto Tambunan yang ditanyai terkait kendala 137 honorer K2 lainnya yang tidak menerima SK CPNS, katanya, ada kekurangan berkas. Untuk itu diminta segera melengkapi berkas sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kendalanya kekurangan berkas. Memang satu orang di antaranya saat ini sedang menjalani proses hukum yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Balige," paparnya sembari mengatakan, proses hukum dimaksud terkait pemberkasan data honorer K2.
Sumber: JPNN
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "270 Honorer K2 Lulus jadi CPNS, Separonya Belum Terima SK"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr