Mataram - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak ada moratorium PNS, khususnya untuk guru dan tenaga medis.
"Guru dan tenaga medis itu tidak ada moratorium. Jadi silahkan kepala daerah yang memerlukan guru dan tenaga medis mengusulkan formasinya ke pusat, biar nanti kita proses pengadaannya," kata Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/3/2015).
Menurut dia, meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pengangkatan PNS. Namun, hal ini tidak berlaku untuk guru dan tenaga medis. Karena dalam formasi CPNS tahun ini, kebutuhan pegawai kelompok pejabat fungsional menjadi prioritas.
"Diantara yang paling dominan untuk kelompok pejabat fungsional ini adalah guru dan tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter," katanya.
Dia menjelaskan meski kebutuhan CPNS, khususnya guru dan tenaga medis sangat mendesak untuk dilaksanakan, namun, bukan berarti tidak melalui prosedur sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Semendesak-desaknya, harus tetap melalui prosedur, seperti mengikuti seleksi, tes, pengumuman sampai pengangkatan. Karena kita ingin mengangkat pegawai pemerintah," tegasnya.
"Guru dan tenaga medis itu tidak ada moratorium. Jadi silahkan kepala daerah yang memerlukan guru dan tenaga medis mengusulkan formasinya ke pusat, biar nanti kita proses pengadaannya," kata Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/3/2015).
Menurut dia, meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pengangkatan PNS. Namun, hal ini tidak berlaku untuk guru dan tenaga medis. Karena dalam formasi CPNS tahun ini, kebutuhan pegawai kelompok pejabat fungsional menjadi prioritas.
"Diantara yang paling dominan untuk kelompok pejabat fungsional ini adalah guru dan tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter," katanya.
Dia menjelaskan meski kebutuhan CPNS, khususnya guru dan tenaga medis sangat mendesak untuk dilaksanakan, namun, bukan berarti tidak melalui prosedur sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Semendesak-desaknya, harus tetap melalui prosedur, seperti mengikuti seleksi, tes, pengumuman sampai pengangkatan. Karena kita ingin mengangkat pegawai pemerintah," tegasnya.
Sumber: beritajatim
0 Response to "Menteri: Tidak Ada Moratorium PNS"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr