JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium untuk luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dari Rp6.600 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) juga menaikkan harga Premium untuk Jamali dari Rp6.700 menjadi Rp6.900 per liter.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, mengatakan kenaikan harga premium perlu dilakukan mengingat perkembangan harga minyak dunia yang mulai naik. Khusus untuk solar dan minyak tanah, pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga yang tidak berubah.
Harga solar bersubsidi tetap sebesar Rp6.600 per liter, sementara harga minyak tanah Rp2.500 per liter. “Harga solar dan minyak tanah dinyatakan tetap,” katanya melalui pernyataan resmi kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Harga berlaku mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran US$62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran US$55-70 per barel. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, mengatakan kenaikan harga premium perlu dilakukan mengingat perkembangan harga minyak dunia yang mulai naik. Khusus untuk solar dan minyak tanah, pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga yang tidak berubah.
Harga solar bersubsidi tetap sebesar Rp6.600 per liter, sementara harga minyak tanah Rp2.500 per liter. “Harga solar dan minyak tanah dinyatakan tetap,” katanya melalui pernyataan resmi kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Harga berlaku mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran US$62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran US$55-70 per barel. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Sumber: solopos
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Harga Premium Naik Tengah Malam Ini!"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr