JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang tidak lulus akreditasi. Dia mengatakan, prodi-prodi itu dilarang menerima mahasiswa baru.
Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus akreditasi, kampus harus melakukan pembenahan.
"Selama pembenahan hingga mendapat izin operasional prodi yang baru, tidak boleh menerima mahasiswa dulu," katanya di Jakarta kemarin.
Bagi masyarakat awam, prodi milik PTN tidak lulus akreditasi mungkin menjadi sesuatu yang kebangetan. Pasalnya pendirian dan pemenuhan sarana serta prasarananya, mendapatkan suntikan dana dari masyarakat. Namun Nasir meminta masyarakat tidak lagi membedakan antara kampus negeri dan kampus swasta.
"Prodi baru milik kampus swasta juga ada yang langsung bagus," tandasnya.
Dalam waktu dekat Nasir akan berkoordinasi dengan BAN-PT untuk mendapatkan daftar prodi-prodi milik PTN yang tidak lulus akreditasi itu. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menjelaskan, sampai saat ini BAN-PT belum memberikan rincian hasil akreditasi selama 2014.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik Rasidi menuturkan, ketika izin prodi baru diterbitkan sejatinya sudah mendapat pengakuan disetarakan dengan akreditasi C.
"Tetapi keterangan disetarakan akreditasi C itu ada masa kedaluwarsanya," kata rektor Universitas Sebelas Maret Solo itu.
Nah sebelum masa kedaluwarsa akreditasi penyetaraan itu habis, prodi baru harus mengurus akreditasi definitif ke BAN-PT. Sehingga ada potensi pengajuan akreditasi itu ditolak alias tidak lulus.
"Bagi prodi baru yang tidak lulus akreditasi BAN-PT, memang harus dibubarkan," tandasnya.
Ravik mengatakan pengurusan akreditasi baru di kampusnya selama ini tidak ada masalah.
Sebagaimana diberitakan, BAN-PT melansir data bahwa selama 2014 ada 483 prodi di PTN yang tidak lulus akreditasi. Masyarakat diminta mengecek di website BAN-PT untuk melihat akreditasi sebuah prodi, sebelum memilihnya menjadi jujukan kuliah.
Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus akreditasi, kampus harus melakukan pembenahan.
"Selama pembenahan hingga mendapat izin operasional prodi yang baru, tidak boleh menerima mahasiswa dulu," katanya di Jakarta kemarin.
Bagi masyarakat awam, prodi milik PTN tidak lulus akreditasi mungkin menjadi sesuatu yang kebangetan. Pasalnya pendirian dan pemenuhan sarana serta prasarananya, mendapatkan suntikan dana dari masyarakat. Namun Nasir meminta masyarakat tidak lagi membedakan antara kampus negeri dan kampus swasta.
"Prodi baru milik kampus swasta juga ada yang langsung bagus," tandasnya.
Dalam waktu dekat Nasir akan berkoordinasi dengan BAN-PT untuk mendapatkan daftar prodi-prodi milik PTN yang tidak lulus akreditasi itu. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menjelaskan, sampai saat ini BAN-PT belum memberikan rincian hasil akreditasi selama 2014.
Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik Rasidi menuturkan, ketika izin prodi baru diterbitkan sejatinya sudah mendapat pengakuan disetarakan dengan akreditasi C.
"Tetapi keterangan disetarakan akreditasi C itu ada masa kedaluwarsanya," kata rektor Universitas Sebelas Maret Solo itu.
Nah sebelum masa kedaluwarsa akreditasi penyetaraan itu habis, prodi baru harus mengurus akreditasi definitif ke BAN-PT. Sehingga ada potensi pengajuan akreditasi itu ditolak alias tidak lulus.
"Bagi prodi baru yang tidak lulus akreditasi BAN-PT, memang harus dibubarkan," tandasnya.
Ravik mengatakan pengurusan akreditasi baru di kampusnya selama ini tidak ada masalah.
Sebagaimana diberitakan, BAN-PT melansir data bahwa selama 2014 ada 483 prodi di PTN yang tidak lulus akreditasi. Masyarakat diminta mengecek di website BAN-PT untuk melihat akreditasi sebuah prodi, sebelum memilihnya menjadi jujukan kuliah.
Sumber: JPNN
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr