Salah siapa? Siswa Telat Masuk Didenda Rp 5.000, Orangtua Murid Segel Sekolah

KENDARI - Kesal dengan kepala sekolah lantaran dituding sering melakukan pungutan liar (pungli), puluhan orangtua murid SD Negeri 03 Mandonga, Kelurahan Wawombalata, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyegel sekolah tersebut, Selasa (2/12/2014). Bukan hanya itu, parat orangtua murid juga membakar ban bekas di halaman sekolah.

Mereka menuding Kepala SD Nurmin SPd diduga melakukan pungutan liar kepada siswa di sekolah tersebut.

"Anak sekolah datang terlambat mereka didenda Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Pernah juga ada yang mau legalisir ijazah diminta uang sampai Rp 250.000. Apa namanya kalau bukan pungli," ungkap La Ela, perwakilan orangtua murid yang turut melakukan aksi.

Dia mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari penyegelan yang dilakukan pada Senin (1/12/2014) kemarin. Tuntutannya meminta agar kepala sekolah tersebut diganti.

"Kami minta Dinas Pendidikan segera melantik kepala sekolah yang baru agar proses belajar mengajar tidak terganggu," tambah La Ela.

Akibat demo dan penyegelan oleh orangtua siswa, aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut terganggu.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Kendari langsung mengambil sikap terkait dugaan pungli itu. Bersama dengan DPRD Kendari dan orangtua murid, mereka menggelar pertemuan. Hasilnya, Nurmin dipastikan dicopot dari jabatannya dan diganti oleh pejabat sementara.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari Makmur mengungkapkan, pejabat sementara kepala sekolah ini hanya bertanggung jawab dalam menjalankan proses belajar mengajar, tetapi tidak dalam masalah administrasi dan keuangan sekolah.

"Saat ini merupakan akhir tahun ajaran, sehingga kepsek yang lama harus bertanggung jawab masalah anggaran sampai tahun ajaran baru. Untuk kepsek yang baru akan dilantik paling lambat tanggal 31 Desember 2014," jelas Makmur.

Nurmin, kepala sekolah yang telah dicopot belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Sumber: KOMPAS




loading...
(function(){ var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById'; var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("");iw.close();var c=iw[b];} catch(e){var iw=d;var c=d[gi]("M283033ScriptRootC165025");}var dv=iw[ce]('div');dv.id="MG_ID";dv[st][ds]=n;dv.innerHTML=165025;c[ac](dv); var s=iw[ce]('script');s.async='async';s.defer='defer';s.charset='utf-8';s.src="//jsc.mgid.com/p/u/pustaka.pandani.web.id.165025.js?t="+D.getYear()+D.getMonth()+D.getDate()+D.getHours();c[ac](s);})();
loading...

0 Response to "Salah siapa? Siswa Telat Masuk Didenda Rp 5.000, Orangtua Murid Segel Sekolah"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr