1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 disebutkan bahwa peserta yang lulus TKD dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) adalah yang memenuhi nilai ambang batas sebagai berikut:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling kurang 70;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) paling kurang 75; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) paling kurang 126.
2.Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4367/M.PAN-RB/11/2014 tanggal 14 November 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, bersama ini diumumkan nama-nama yang Memenuhi Passing Grade (MP) dan Tidak Memenuhi Passing Grade (TMP) dan nama-nama yang berhak mengikuti TKB.
3. Peserta yang berhak mengikuti TKB adalah diurutkan mulai dari peserta yang memiliki rangking tertinggi sampai dengan dikalikan dengan 3 (tiga) formasi disetiap formasi jabatan.
4. Tes Kompetensi Bidang (TKB) terdiri dari :
a. Tes Psikologi Lanjutan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2014.
b. Tes Performance yang digabungkan dengan Wawancara pada tanggal 16 sampai dengan 19 Desember 2014.
c. Waktu dan Lokasi pelaksanaan ujian TKB akan diberitahukan lebih lanjut.
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
terimakasih info nya, bermanfaat sekali
ReplyDelete