SUNGGUMINASA - Media sosial kembali membawa petaka. Seorang pegawai negeri sipil di Gowa, Fadli dipenjara gara-gara mengkritik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo melalui aplikasi Line.
Ibunda Fadli, Rukmini, saat ditemui Tribun Timur di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (18/12/2014), menceritakan awal kejadian tersebut.
Fadli sekaligus pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gowa bergabung dalam grup Line. Semua anggotanya yakni alumni SMA Negeri 1 Sungguminasa, Gowa atau Salis. Sekira tujuh orang. Sebagian anggota grup sedang merantau di luar provinsi.
Pertengahan Mei, aktivitas obrolan di grup tersebut membahas tentang kondisi daerah Gowa, yang merupakan asal sekolah mereka dulu. Tanya jawab antara rekan Fadli yang lain pun berlangsung.
Dalam obrolan tersebut, Fadli dengan terus terang menceritakan tentang kekecewaannya terhadap pemerintahan Ichsan, adik Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Kritikan termasuk pula soal kecurangan saat pilkada dan adanya mutasi pegawai dengan alasan yang tak mendasar.
Selang beberapa hari, Fadli dipanggil menghadap ke Bawasda Gowa atas permasalahan itu. Menurut Rukmini, dari cerita Fadli, dirinya menaruh curiga bahwa obrolan anta teman alumni digrup mereka bocor oleh seseorang temannya. Diduga pembocor adalah staf Bupati Gowa bernama Hasni.
"Sempat Fadli lihat Hasni keluar dari Bawasda saat pemanggilan dirinya. Makanya dia curiga. Karena Hasni ini juga satu grup dan satu alumni dengan Fadli," ujar Rukmini yang hadir mengikuti sidang perdana anaknya tersebut.
Tak hanya sampai di situ, atas kasus itu, Fadli sempat dimintai wajib lapor oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan. Prosesnya berjalan selama enam bulan.
"Dia juga sudah berusaha untuk mencari cara meminta maaf kepada bupati. Tapi selalu tidak bisa. Setiap datang keruangan bupati selalu ada saja yang menghalangi," kata Rukmini lebih lanjut.
Akhir November kemarin, tepatnya 24 November, Fadli diminta untuk datang menghadap oleh penyidik Polres Gowa atas nama Akbar. Setelah berbincang, Fadli langsung dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungguminasa, Denata.
Dalam catatan kronologis yang sempat ditulis Fadli dan kemudian dibaca Tribun menceritakan, saat itu Denata dengan suara keras meminta dirinya untuk menyerahkan telepon genggamnya. Kemudian memasukkan ke dalam sel. Fadli bahkan tidak sempat menghubungi istri dan keluarganya.
Atas kasus itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun dengan tuduhan pencemaran nama baik.(*)
Ibunda Fadli, Rukmini, saat ditemui Tribun Timur di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (18/12/2014), menceritakan awal kejadian tersebut.
Fadli sekaligus pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gowa bergabung dalam grup Line. Semua anggotanya yakni alumni SMA Negeri 1 Sungguminasa, Gowa atau Salis. Sekira tujuh orang. Sebagian anggota grup sedang merantau di luar provinsi.
Pertengahan Mei, aktivitas obrolan di grup tersebut membahas tentang kondisi daerah Gowa, yang merupakan asal sekolah mereka dulu. Tanya jawab antara rekan Fadli yang lain pun berlangsung.
Dalam obrolan tersebut, Fadli dengan terus terang menceritakan tentang kekecewaannya terhadap pemerintahan Ichsan, adik Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Kritikan termasuk pula soal kecurangan saat pilkada dan adanya mutasi pegawai dengan alasan yang tak mendasar.
Selang beberapa hari, Fadli dipanggil menghadap ke Bawasda Gowa atas permasalahan itu. Menurut Rukmini, dari cerita Fadli, dirinya menaruh curiga bahwa obrolan anta teman alumni digrup mereka bocor oleh seseorang temannya. Diduga pembocor adalah staf Bupati Gowa bernama Hasni.
"Sempat Fadli lihat Hasni keluar dari Bawasda saat pemanggilan dirinya. Makanya dia curiga. Karena Hasni ini juga satu grup dan satu alumni dengan Fadli," ujar Rukmini yang hadir mengikuti sidang perdana anaknya tersebut.
Tak hanya sampai di situ, atas kasus itu, Fadli sempat dimintai wajib lapor oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan. Prosesnya berjalan selama enam bulan.
"Dia juga sudah berusaha untuk mencari cara meminta maaf kepada bupati. Tapi selalu tidak bisa. Setiap datang keruangan bupati selalu ada saja yang menghalangi," kata Rukmini lebih lanjut.
Akhir November kemarin, tepatnya 24 November, Fadli diminta untuk datang menghadap oleh penyidik Polres Gowa atas nama Akbar. Setelah berbincang, Fadli langsung dijebloskan ke penjara dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungguminasa, Denata.
Dalam catatan kronologis yang sempat ditulis Fadli dan kemudian dibaca Tribun menceritakan, saat itu Denata dengan suara keras meminta dirinya untuk menyerahkan telepon genggamnya. Kemudian memasukkan ke dalam sel. Fadli bahkan tidak sempat menghubungi istri dan keluarganya.
Atas kasus itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun dengan tuduhan pencemaran nama baik.(*)
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Kritik Bupati di Media Sosial Line, PNS ini Dipenjarakan!"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr