Frekuensi milik publik. Ini seperti sumber daya alam lainnya (air, tanah, dan udara) yang juga dimiliki oleh publik. Karena itu, frekuensi diatur oleh negara agar penggunaannya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik. Agar bisa ditonton atau didengar di rumah kita, stasiun televisi dan radio menggunakan gelombang frekuensi. Tanpa frekuensi, siaran televisi tidak ada artinya karena tidak bisa menjangkau penonton.
Apa itu frekuensi?
Spektrum frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang berfungsi menjadi media penghantar sinyal. Frekuensi digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari siaran radio, sambungan telepon, penerbangan, militer, hingga satelit. Berada di udara secara tak kasat mata, alokasi frekuensi diatur oleh sebuah lembaga di bawah PBB bernama International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini yang membagi-bagi jatah alokasi frekuensi bagi setiap negara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian menjatah alokasi frekuensi tersebut bagi banyak keperluan, termasuk di dalamnya adalah penyiaran televisi dan radio. Dari jatah yang ada, gelombang frekuensi untuk televisi kemudian dibagi-bagi lagi menjadi beberapa saluran. Saluran ini jumlahnya terbatas, sehingga terbatas pula stasiun televisi yang bisa menggunakannya.
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Kamu Harus Tahu! Frekuensi Milik Parpol atau Publik?"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr