Topi SD |
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono mengatakan, polisi sudah menetapkan kepala sekolah berinsial AS (57) itu sebagai tersangka. Penyidik menjerat AS dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Berdasarkan laporan korban, penganiayaan terjadi di halaman sekolah saat pelaksanaan upacara bendera hari Senin 3 November 2014. Saat itu, korban yang duduk di kelas VI memang tidak memakai topi dan dasi.
AS lantas meminta korban berbaris di depan. Namun korban menolak dan tetap berbaris di belakangan teman-temannya.
AS yang kesal kemudian menghampiri korban dan langsung memukul tepat mengenai bagian kepala. Tindak kekerasan itupun membuat korban sakit dan pusing serta trauma sehingga takut masuk sekolah.
Pemukulan inipun dilaporkan ibu korban ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, sang kepala sekolah dicokok kepolisian setempat. Namun nahas, ibu korban juga ikut terkena dampak.
Honorer yang bekerja di sekolah tempat anaknya dianiaya tersebut ikut dipecat dari sekolahnya. Ia dinilai mengajarkan anak-anak untuk berani membantah guru, termasuk sang Kepala Sekolah.
Sumber: viva
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Tak Pakai Dasi dan Topi, Siswa SD Dipukul Kepala Sekolah"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr