Seorang Guru SMP Dituduh Nistakan Islam lewat Facebook

Facebook [Ilustrasi]
Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dituduh menghina dan menistakan agama Islam lewat foto dan tulisan yang dia unggah di Facebook.

Pria berinisial JL itu diketahui sebagai guru bidang Ilmu Pengetahuan Alam di SMP Negeri II Kecamatan Secanggang. Dia dituding menyebarluaskan foto mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang berhaji, mencium hajar aswad di Ka'bah, yang disertai tulisan yang dianggap menghina Islam.

Para pimpinan organisasi massa, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia pada Selasa, 4 November 2014. Unsur musyawarah pimpinan daerah Langkat, seperti Kepala Polres dan Komandan Distrik Militer, hadir juga pada kesempatan itu.

FPI mengecam keras cara-cara gerakan anti-Islam yang dilakukan oknum guru tersebut. Ia menuntut Polisi mengusut kasus penghinaan terhadap agama Islam itu.

Kepala Polres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, berjanji mengusut kasus itu. Polisi masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika sudah cukup, JL bisa segera ditahan.

Sumber: vivanews

loading...
(function(){ var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById'; var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("");iw.close();var c=iw[b];} catch(e){var iw=d;var c=d[gi]("M283033ScriptRootC165025");}var dv=iw[ce]('div');dv.id="MG_ID";dv[st][ds]=n;dv.innerHTML=165025;c[ac](dv); var s=iw[ce]('script');s.async='async';s.defer='defer';s.charset='utf-8';s.src="//jsc.mgid.com/p/u/pustaka.pandani.web.id.165025.js?t="+D.getYear()+D.getMonth()+D.getDate()+D.getHours();c[ac](s);})();
loading...

0 Response to "Seorang Guru SMP Dituduh Nistakan Islam lewat Facebook"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr