Guru Aop bersuka cita saat membaca putusan MA yang membebaskan dirinya dari hukuman penjara terkait potong rambut siswanya |
Majalengka - Mahkamah Agung (MA) menyatakan guru honorer di sebuah SD di Majalengka, Jawa Barat, tak bersalah setelah memotong rambut siswanya. Pernyataan MA itu membatalkan putusan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding yang menvonis tiga bulan penjara pada guru tersebut.
Aop Saopudin bersujud syukur setelah menerima putusan MA yang menyatakan dirinya tak bersalah. Air mata kebahagiaan berlinang di sudut mata saat membaca putusan MA Nomor 1554 K/PID/2013 itu.
Guru honorer di SDN Panjalin Kidul 5 Kecamatan Sumberjaya itu pun langsung mendapat sambutan hangat dari rekan-rekan seprofesinya. Beberapa siswa pun senang setelah mendengar kabar baik tersebut.
Bagi Aop, putusan MA itu berketetapan hukum. Sehingga ia tak menjalani hukuman seperti yang diputuskan dalam peradilan tingkat pertama dan banding.
Kasus hukum menjerat setelah pria kelahiran 1980 itu memotong rambut gondrong seorang muridnya. Namun MA menilai tindakan Aop itu sebagai tindakan untuk mendisiplinkan siswanya.
Sumber: metrotvmews
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "MA Batalkan Vonis Guru Honorer Potong Rambut Siswanya"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr