PERSYARATAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMASI KHUSUS PELATIH OLAHRAGA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2014
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak terikat hubungan kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau badan swasta lainnya;
5. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "RINCIAN FORMASI ASN UNTUK OLAHRAGAWAN BERPRESTASI/PELATIH BERPRESTASI KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2014"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr