PERSYARATAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMASI KHUSUS PELATIH OLAHRAGA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2014
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak terikat hubungan kerja atau ikatan dinas dengan instansi pemerintah atau badan swasta lainnya;
5. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
0 Response to "RINCIAN FORMASI ASN UNTUK OLAHRAGAWAN BERPRESTASI/PELATIH BERPRESTASI KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2014"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr