UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, diatur mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Selain itu, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Download UU Nomor 12 Tahun 1951 |
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Hukuman Bagi Pembuat, Penjual, Penyimpan, dan Pengangkut Petasan "
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr