Peraturan Pendidikan |
PERMENDIKNAS No 8/2009 tentangg Program Profesi Guru Prajabatan dengn perubahannya yaitu PERMENDIKBUD No 87/2013 tentang Prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan PPG. Artinya secara taat azas, Ditjen DIKTI telah mnyurat ke Menpan-BR, BKN, BKD, dan LPTK yg terkait termasuk UNIMA bahwa untuk kualifikasi guru seharusnya mereka yg bergelar S.Pd (S1) atau D IV dan memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikat Profesi Guru).. Atau yg menyandang Guru Profesional bergelar "Gr"..
Semoga berdampak pada CPNS sekitar bulan Juli mendatang.
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Surat DIKTI untuk MENPAN"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr