PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Surat DIKTI untuk MENPAN


Peraturan Pendidikan


PERMENDIKNAS No 8/2009 tentangg Program Profesi Guru Prajabatan dengn perubahannya yaitu PERMENDIKBUD No 87/2013 tentang Prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan PPG. Artinya secara taat azas, Ditjen DIKTI telah mnyurat ke Menpan-BR, BKN, BKD, dan LPTK yg terkait termasuk UNIMA bahwa untuk kualifikasi guru seharusnya mereka yg bergelar S.Pd (S1) atau D IV dan memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikat Profesi Guru).. Atau yg menyandang Guru Profesional bergelar "Gr"..

Semoga berdampak pada CPNS sekitar bulan Juli mendatang.



0 Response to "Surat DIKTI untuk MENPAN"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr