Caleg batang kayu berlomba-lomba panjat pohon |
Caleg Batang Kayu ada dimana-mana |
Beginilah contoh yang tidak baik ditunjukkan oleh Caleg dalam promosi diri. Mereka kerap kali melanggar aturan yang telah dibuat dan disepakati dalam aturan atribut berkampanye. Pohon-pohon di pinggir jalan merupakan media promosi favorit yang paling mereka minati dalam memperkenalkan diri pada masyarakat. Padahal mereka sudah tahu bahwa pemasangan atribut semacam ini telah melanggar aturan berkampanye.
Sesuai dengan Aturan atribut kampanye diatur dalam UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ditegaskan juga dalam peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada pepohonan, tiang listrik, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, gedung sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Apakah mereka buta atau tuli? atau tak bisa baca?
Buat promosi saja mereka sudah langgar aturan, apalagi bila terpilih nanti? Mungkin mereka tak segan-segan langgar aturan yang ada. Sebaiknya para caleg yang rusak lingkungan ini tak usah dipilih saja. Awalnya saja sudah merusak pohon, mungkin saja nanti mereka bisa jual atau bakar pohon-pohon kita.
Salam buat pecinta lingkungan [id]
0 Response to "Caleg Batang Kayu Rusak Estetika dan Lingkungan"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr