PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN OPPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014





JUKLAK BOS TAHUN 2014
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1.     Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013

Download

http://bos.kemdikbud.go.id/home/berita/55 

0 Response to "PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN OPPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2014"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr