Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat dua jenis informasi, yaitu: informasi mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai hal-hal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya.
NIB merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah.
Tata Cara Pemberian NIB
Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Begitu juga dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB diberikan berdasarkan Wilayah Administari Pemerintahan supaya unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan terhadap bidang tanah pada pendaftaran tanah Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan
NIB terdiri dari 13 digit, cara penulisannya sebagai berikut :
* 2 digit pertama : 1-99 adalah kode Propinsi
* 2 digit kedua : 1-99 adalah kode Kabupaten/Kotamadya
* 2 digit ketiga : 1-99 adalah kode Kecamatan
* 2 digit keempat : 1-99 adalah kode Desa/Kelurahan
* 5 digit terakhir : 1-99999 adalah Nomor Bidang Tanah
Contoh :
Bidang tanah nomor 102 terletak di Kelurahan Duri Kelapa, NIBya sebagai berikut :
09.03.05.02.00102
09 = kode Propinsi DKI Jakarta
03 = kode Kotamadya Jakarta Barat
05 = kode Kecamatan Kebon Jeruk
02 = kode Kelurahan Duri Kelapa
00102 = Nomor Bidang Tanah
Nomor Bidang Tanah adalah nomor yang berurutan per-Desa/Kelurahan diberikan sesuai dengan urutan; penyelesaian penetapan batasnya pada pendaftaran tanah sporadik atau dapat dialokasikan pada pendaftaran tanah sistematik asalkan tidak ada NIB ganda atau NIB kosong.
loading...
(function(){
var D=new Date(),d=document,b='body',ce='createElement',ac='appendChild',st='style',ds='display',n='none',gi='getElementById';
var i=d[ce]('iframe');i[st][ds]=n;d[gi]("M283033ScriptRootC165025")[ac](i);try{var iw=i.contentWindow.document;iw.open();iw.writeln("
0 Response to "Pengertian NIB (Nomor Identifikasi Bidang)"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr